Pendatang Bawa Covid-19, Sragi Mulai Ketat!
SRAGI – Penegakkan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di seluruh wilayah Lampung Selatan, tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Sragi. Seperti yang terlihatan pada Kamis (17/9), jajaran Polsek Sragi dan Satuan Pol PP Kecamatan Sragi menggelar operasi penertiban pemakaian masker bagi pengguna jalan dan pengunjung pasar di Desa Suka Pura. Kapolsek Kecamatan Sragi Iptu Lukman mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya pencegahan penulatah Covid-19 di wilayah Sragi. “Operasi ini untuk memantau penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian untuk mencegah penularan Covid-19 di Sragi,” ujar Lukman memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (17/9) kemarin. Lukman menjelaskan, kegiatan operasi tersebut berdasarkan Instruksi presides No. 6 Th 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pihaknya juga memberikan sanksi kepada pengguna jalan atau pengujung pasar yang belum menegakkan protokol kesehatan, pemakaian masker. Sanki yang diberikan berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesiaraya dan push-up. “Sesua dengan Pergub No. 45 Th 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman, kami juga memberikan sanksi kepada pengendara ataupun pengunjung pasar,” sambungnya. Sementara itu Sekretaris Camat Sragi Zahri mengungkapkan, dalam operasi tersebut terdapat 32 pengguna jalan dan pengunjung pasar yang belum menerapkan pemakaian masker. “Iya memang masih ada pelanggaran tidak memakai masker. Tapi secara keseluruhan penerapannya sudah cukup baik, sebagian besar pengguna jalan sadar protokol kesehatan. Apalagi di lingkungan pasar, rata-rata pengungjung dan pedagang sudah pakai masker semua,” pungkasnya. (vid)
Sumber: