LPJU Kota Kalianda Jadi Sorotan
KALIANDA – Kerusakan lampu penerang jalan umum ( LPJU) di jalan protokol kecamatan Kalianda belum dibenahi. Bahkan sampai saat ini belum ada tanda atau langkah yang bakal dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lampung Selatan. Padahal, kondisi LPJU yang mati mulai dari gedung DPRD Lamsel hingga pertigaan hotel Kalianda kian memprihatinkan. Tak hanya mengurangi kecantikan wajah ibu kota, LPJU yang mati juga menjadi pemandangan buruk pada malam hari. Minimnya penerangan menjadi pemicu utama lingkungan jalan menjadi gelap. Pantauan Radar Lamsel, dari 31 LPJU yang ada di sepanjang jalan protokol tersebut, 20 diantaranya mati total. Sedangkan ada 6 LPJU ada yang menyala sebelah, 5 lainnya menyala dengan utuh. Kondisi tersebut terus mendapat sorotan dari masyarakat. Seharusnya, kecamatan kalianda yang menjadi pusat pemerintahan sekaligus ibu kota Kabupaten Lampung Selatan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain. Terutama dalam memenuhi standar fasilitas publik. Sedangkan yang terjadi sekarang malah sebaliknya. “Ini kok malah begini. Lampu penerang jalan saja sampai mati,” kata Devi (25), kepada Radar Lamsel, Kamis (17/9/2020). Tama (28), warga lainnya, menilai harus ada respons cepat dari dinas dan instansi terkait mengenai masalah LPJU yang mati. Jika dibiarkan terus menerus, lanjut dia, artinya dinas yang menaungi LPJU ini tidak memiliki rasa tanggung jawab. Apalagi LPJU yang mati sudah menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian. “Baiknya dicarikan solusi, kalau memang rusak, kan bisa diperbaiki. Gitu juga kalau harus diganti, ya diganti,” katanya. Radar Lamsel berusaha menghubungi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lampung Selatan, Yani Munawarti. Namun sayang, yang bersangkutan tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan Radar Lamsel meski nomornya dalam keadaan aktif. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, menyebut urusan LPJU itu bukanlah menjadi wewenang instansinya. Menurut dia, Dinas Perhubungan hanya membawahi urusan LPJU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). “Untuk dalam kota, tolong dikoordinasikan dengan Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Lampung Selatan,” katanya. (rnd)
Sumber: