Komisi II Kaget SPBN Nunggak Retribusi 2 Tahun
KALIANDA – Komisi II DPRD Lampung Selatan seperti dikelabuhi soal laporan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari Dinas Perikanan. Pasalnya, selama ini jajaran parlemen itu tidak pernah disuguhkan data soal tunggakan retribusi pemakaian kekayaan negara yang menunggak selama dua tahun terakhir. Informasi mengenai pengemplangan retribusi daerah pada Stasiun Pengisian Bahan-bakar Nelayan (SPBN) yang berada di kawasan TPI Dermaga Bom Kalianda, sontak membuat wakil rakyat geram. Pihaknya, berjanji segera melakukan evaluasi terhadap OPD sekaligus pengelola SPBN yang tidak lain adalah Koperasi Mina Dermaga. “Lho, kok tahun lalu kami tak disuguhi data mengenai tunggakan retribusi ini ya. Padahal sudah berjalan lebih dari dua tahun. Informasi ini bakal jadi atensi khusus kami untuk segera menindaklanjutinya,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Lamsel, Bowo Edi Anggoro kepada Radar Lamsel, Kamis (17/9) kemarin. Ketua DPD PKS Lampung Selatan ini, akan melakukan kroscek langsung kepada pihak terkait dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan sesuai dengan fungsi DPRD sebagai advokasi dalam urusan yang menyangkut masalah pemerintahan. “Kita akan fasilitasi untuk duduk bersama antara pihak-pihak terkaikt. Dimana kendalanya kenapa sampai menunggak retribusi. Apalagi mengeluarkan retribusi atau pajak daerah ini wajib dikeluarkan lembaga atau badan usaha yang telah memenuhi syarat,” tegasnya. Dia menambahkan, dalam kasus ini pengelola SPBN bisa disebut sebagai penghutang pajak karena belum mengeluarkan kewajibannya kepada daerah. “Tentu saja hutang harus dibayarkan. Kita harus segera mengambil tindakan agar tidak berlarut,” imbuhnya. Masih kata Bowo, Komisi II DPRD saat ini memang tengah konsen terhadap peningkatan pendapatan daerah. Pihaknya, meminta setiap OPD bisa mencari celah atau terobosan dibidang pendapatan daerah. “Jangan yang sudah ada sumber pasti diabaikan. Ini namanya mubadzir. Tentu harus ditagih dan disikapi berapapun besarannya. Kan bisa menjadi tambahan pemasukan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan,” cetusnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini semestinya bukan menjadi alasan OPD menurunkan target pendapatan lantaran dalam masa pandemi covid-19. Sebab, peristiwa ini terjadi jauh sebelum wabah virus menimpa dunia. “Kita masih bisa tolerir jika ada penurunan target PAD di masa pandemi ini. Tapi untuk yang satu ini kami rasa kurang pas jika dikaitkan dengan covid. Karena, dalam pembahasan anggaran beberapa hari terakhir hampir setiap OPD menurunkan target pendapatannya di masa pandemi ini,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Stasiun Pengisian Bahan-bakar Nelayan (SPBN) yang berada di kawasan TPI Dermaga Bom Kalianda, tak pernah membayar retribusi daerah sejak dua tahun terakhir. Padahal, terpantau operasional jual-beli bahan bakar kapal nelayan berjalan normal. Imbasnya, pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan negara di tubuh Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan tak pernah mencapai target. Sebab, keberadaan SPBN yang seharusnya setor retribusi Rp1,9 juta per bulan tak pernah dibayarkan. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Lamsel, Dr. Meizar Melanesia tidak menampik informasi tersebut. Bahkan, dia mengakui jika pengelola yakni Koperasi Mina Dermaga Kalianda baru satu kali menyetor retribusi di Tahun 2018. “Kami juga sudah pusing karena pengelola selalu beralasan merugi. Padahal sudah kami surati dan kami berikan teguran baik secara tertulis maupun lisan. Tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan nyata untuk menyelesaikan tunggakan retribusi pemakaian kekayaan daerah,” kata Meizar dikantornya, Rabu (16/9) kemarin. (idh)
Sumber: