Pengerahan Massa Pilkada Dibatasi 100 Orang
KALIANDA - Polres Lampung Selatan mulai menyebarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020. Yaitu tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2020, agar penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang. Bahkan menjadi gangguan terhadap keamanan, dan ketertiban masyarakat. Serta bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Polda Lampung sendiri telah melaksanakan sosialisai dengan cara menyebarkan maklumat kepada masyarakat. Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si itu berisi 4 poin. Poin pertama dijelaskan dalam pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan, dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Poin kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkaitĀ pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Poin ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak boleh melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Dan poin keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setiap pasangan calon bupati, dan wakil bupati tidak boleh lebih mengumpulkan massa lebih dari 100 orang. Andai kata ada salah satu pasangan calon yang melanggar, polisi akan memanggil pihak dari masing-masing calon untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu Lamsel. Dalam hal ini, polisi tidak bisa menentukan apakah pelanggaran atau pun laporan yang diterima bersifat pidana atau tidak. Sebab, keputusan sepenuhnya ada di tangan Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) setelah meminta keterangan dan menganalisis pelanggaran atau temuan tersebut. \"Panggil dulu Bawaslu, baru nanti ke Gakkumdu. Di situ ada dari Bawaslu, polisi, dan jaksa yang menangani,\" kata Humas Polres Lamsel, AKP. Budi Purnomo, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (22/9/2020). Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat, mengamini jika ada laporan atau pelanggaran akan ditangani oleh Bawaslu. Kemudian diserahkan kepada Gakkumdu. Menurut Iwan, kelebihan membawa jumlah dalam pengerahan massa bisa masuk dalam pelanggaran administrasi. \"Kalau tidak salah maksimal 100, kemudian 50, lalu 20 (orang). Jadi itu batasannya, tidak boleh lebih. Kita sama-sama saling menjaga,\" katanya. Iwan mengatakan pihaknya juga sudah membahas persoalan ini kepada liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon. Iwan berharap LO sebagai perwakilan bisa menyampaikan jumlah batasan massa kepada calonnya, sehingga semuanya bisa berjalan tanpa adanya pelanggaran. \"Jangan sampai juga nanti di kerumunan massa kampanye ada orang dari luar. Ini yang kita jaga juga,\" katanya. (rnd)
Sumber: