45 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 23-09-2020,09:25 WIB
GEDONGTATAAN - Sebanyak 45 orang pedagang dan pengendara melanggar protokol kesehatan dan terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pesawaran bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Tugu Coklat, Selasa (22/9).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, sasaran dari operasi yustisi yaitu masyarakat ataupun pedagang disekitar tugu coklat serta pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan Ahmad Yani, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat berkendara.
\"Adapun sasaran operasi adalah pengendara roda empat atau pengendara roda dua yang melintas tidak menggunakan masker, juga masyarakat, para pemilik warung, serta toko waralaba yang tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana protokol kesehatan,\" ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa tindakan fisik dengan melakukan push up, menyanyikan lagu nasional, teguran secara lisan, teguran tertulis dan sanksi membersihkan fasilitas umum.
\"Ada beberapa sanksi terhadap pelanggar seperti tindakan fisik mulai dari push up, menyanyikan lagu nasional, teguran secara lisan, teguran tertulis sampai sanksi membersihkan fasilitas umum untuk memberikan efek jera dan kesadaran kepada pelanggar agar dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan,\" paparnya.
Kapolres menambahkan, setelah pelanggar menjalankan hukuman, petugas memberikan masker yang telah disiapkan oleh Pokdar Kamtibmas.
\"Dalam kegiatan hari ini, Pokdar Kamtibmas menyediakan 100 masker yang disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masker tersebut diberikan setelah para pelanggar telah menjalani hukuman yg diberikan oleh petugas,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: