KPU Tetapkan M Nasir-Naldi dan Dendi-Marzuki Sebagai Paslonkada
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 24-09-2020,09:55 WIB
GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akhirnya menetapkan pasangan M. Nasir dan Naldi Rinara (Bersinar) dan pasangan Dendi Ramadhona - Marzuki (Dermawan) sebagai pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Dengan demikian, Pilkada di Kabupaten Pesawaran dipastikan di ikuti oleh dua pasang calon.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, setelah dilaksanakanya penetapan pasangan calon yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Pesawaran nomor 138/HK.03.1-kpt/1809/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tersebut, maka pada 24 September akan dilaksanakan pengundian nomor urut dengan jumlah batas peserta yang telah ditentukan dan akan dilaksanakan di Graha Adora.
Dimana pengundian nomor urut nantinya dihadiri masing-masing paslon, LO dan Perwakilan Parpol pengusung berjumlah lima orang.
\"Selanjutnya setelah pengundian nomor urut akan dilaksanakan penandatanganan deklarasi Pemilu damai. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19,\" ujar Yatin, Rabu (23/8).
Selanjutnya, pada pelaksanaan deklarasi damai, kedua pasangan calon akan menandatangani fakta integritas dengan point melaksanakan pilkada sesuai prokes, menaaati peraturan perundan-undangan, setia kepada Pancasila dan UUD, serta ikut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Sedangkan untuk penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dibahas lebih lanjut bersama dengan LO dari masing-masing pasangan calon. \"Alat Peraga Kampanye nantinya yang akan dicetaak oleh KPU berupa baliho, spanduk dan umbul umbul dan kemungkinan pelaksanaan kampanye nanti akan dilakukan secara daring,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: