KPK Tahan Hermansyah Hamidi

KPK Tahan Hermansyah Hamidi

KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hermansyah Hamidi (HH), Kamis (20/9) kemarin. Penahanan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel ini terkait dalam pengembangan perkara dugaan korupsi fee proyek yang menjerat Bupati Non Aktif Zainudin Hasan (ZH) cs. Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri melalui keterangan pers via pesan whatshapp, kemarin. Bahkan, lembanga antirasuah ini telah mengamankan yang bersangkutan di rutan Negara Cabang KPK hingga 20 hari kedepan. “Kegiatan ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemkab Lamsel TA 2016 dan 2017, yang dilakukan tersangka HH bersama-sama dengan terpidana ZH,” ungkap Ali Fikri kepada Radar Lamsel via whatshapp, kemarin. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Ali Fikri membenarkannya. Bahkan, dia menyatakan bakal menyampaikan perkembangan kasus ini kepada awak media. “Ada, nanti akan disampaikan perkembangan selanjutnya. Saat ini HH sudah kami amankan. Pemberitahuan penahanan akan kami berikan kepada pihak keluarga sesuai KUHAP,” tutupnya mengakhiri percakapan. Sementara itu, Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM belum bisa dimintai tanggapannya terkait peristiwa tersebut. Dihubungi via sambungan telepon meskipun aktif namun tidak merespon. Berikut ulasan lengkap rilis yang disampaikan oleh KPK RI kepada Redaksi Radar Lamsel :   POINTERS KONFERENSI PERS   Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 Yang Dilakukan Tersangka HH bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021. Kamis, 24 September 2020

  1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan Tersangka dan Penahanan terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang dilakukan Tersangka HH bersama-sama dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 Dkk.
  2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalah GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021, ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRD Provinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
  3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
  4. Konstruksi Perkara Tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 bersama-sama dengan Terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021 diduga melakukan perbuatan sebagai berikut :
    1. Tsk HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada tahun 2013s/d 2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan April 2016 s/d Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada Januari 2017 s/d September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus 2018 s/d Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II Sekda Kab Lampung Selatan.
    2. Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, Tsk HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.
    3. Selanjutnya Tsk HH kemudian memerintahkan kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya “Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus”. Maksudnya adalah Tsk HH meminta 2 kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
    4. Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan. Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
    5. Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
    6. Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2%.
  5. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersamasama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.
  6. Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
  7. Penahanan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19.
  SELESAI

Sumber: