Nanang Melesat, Hipni Menggugat

Nanang Melesat, Hipni Menggugat

KALIANDA - Tensi perpolitikan Lampung Selatan sedang naik. Pasca tidak ditetapkannya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni dan Melin Haryani Wijaya oleh KPU Lampung Selatan, karena dianggap tak memenuhi syarat. Liaison Officer (LO) Hipni – Melin, Budi Setiawan mengatakan pihaknya tak akan diam dan bakal menggugat KPU Lamsel dengan melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Lamsel. “Kami bakal menggugat, besok (hari ini.red) ba’da Jum’at kami akan datang ke Bawaslu, ini berkaitan dengan  Himel yang dianggap tak memenuhi syarat karena persoalan Melin,” kata Budi Setiawan kepada Radar Lamsel, Kamis (24/9). Gugatan tersebut lanjut Budi bakal dilaporkan ke Bawaslu yang dinilai sebagai wasit dalam konteks Pilkada. Hipni dan Melin kata Budi juga menginstruksikan gugatan tersebut untuk segera dilayangkan. “ Harus digugat, karena semua tahapan sudah dilalui,” jelasnya. Budi menyayangkan keputusan KPU tersebut. Sebab menurutnya Melin sudah selesai dengan persoalan hukum dan inkracht. “ Kami nggak diberitahu, memang sempat ditanyakan persoalan Melin tetapi itu sudah selesai dengan adanya inkracth. Sudah kami publikasikan, ya unsur- unsur itu sudah dipenuhi. Adapun ada beda penafsiran antara KPU dengan kami ya tidak apa-apa karena itu hak mereka. Tetapi seharusnya penafsiran tidak sepihak dong, ada beberapa pasal yang diperdebatkan tafsirnya. Intinya kami akan melakukan gugatan melalui Bawaslu, kita ikuti saja alurnya jangan semena-mena, tidak. Sudah clear kok sudah ada juga putusan MK yang menganulir hal tersebut,” pungkasnya. Sementara Hipni cs disibukkan dengan materi gugatan yang bakal dilayangkan ke KPU melalui Bawaslu, Pasangan Calon (Paslon) Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa, justru melesat dengan mendapatkan nomor urut 1 pada kontestasi Pilkada tahun ini. Nanang Pandu secara otomatis mendapatkan nomor 1 tanpa perlu melewati undian. Sebab tak ada kandidat lain, selain pasangan itu karena Bapaslon Tony - Antoni baru akan mengikuti tahapan penetapan pada awal Oktober mendatang. “Paslon H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa nomor urut  1, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 788, jika hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis pasangan tersebut ditetapkan sebagai nomor urut 1.Dalam surat KPU RI itu disebutkan, apabila hanya ada satu pasangan calon dan pasangan lainnya masih dalam proses pemulihan Covid-19, ya otomatis pasangan yang sudah ditetapkan mendapat nomor 1,” terang Ansurasta usai rapat pleno penetapan nomor urut di KPU Lamsel, kemarin. Sedangkan untuk pasangan bakal calon lainnya yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Tahapan bagi pasangan ini diundur, karena bakal calon wakil bupati Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran. “Penetapan pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam tanggal 1 Oktober. Untuk penetapan nomor urut tanggal 2 Oktober 2020 secara otomatis mendapat nomor urut setalah nomor 1 (nomor 2.red),” ujarnya. Ditanya soal Hipni – Melin yang dikabarkan sedang bersiap melayangkan gugatan ke KPU melalui Bawaslu? Putra daerah Kecamatan Kalianda ini menjelaskan KPU menunggu proses laporan tersebut sampai ke Bawaslu terlebih dahulu. “ Menunggu hasil rekomendasi Bawaslu, kalau itu sudah masuk ranah Bawaslu maka kami menunggu hasil dari proses sengketa itu. Kita menunggu hasil dari Bawaslu akan seperti apa,” jelasnya. Apabila rekomendasi Bawaslu membatalkan putusan KPU terhadap Bapaslon Hipni-Melin, apakah akan ada penetapan baru? Aan yang didampingi oleh Komisioner KPU divisi hukum Mislamudin mengiyakan kemungkinan tersebut.“ Iya, akan ada penetapan baru,” imbuhnya. Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum Mislamudin mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan bahwa, jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran. “Untuk pasangan bakal calon wakil Melin Haryani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu. Jadi kami hanya menetapkan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa,” kata Mislamudin. Paslon H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Perindo mengaku bersyukur mendapat nomor urut 1. “Alhamdulillah kita bersyukur. Nomor 1 ini mencerminkan persatuan. Bagaimana dengan persatuan ini kita bangun Kabupaten Lampung Selatan kedepan lebih baik lagi,” ujar Nanang Ermanto. (ver)

Sumber: