Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemprov Beri Surat Teguran
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 29-09-2020,12:12 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk kedua kalinya mendapat teguran dari Pemprov Lampung terkait banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada disejumlah OPD kabupaten setempat.
Tertuang dalam Surat tertanggal 13 juli 2020 nomor 970/2077/VI.03/01/07/2020, Sekretariat Pemprov Lampung yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan kendaraan bermotor yang ada dilingkungan satuan kerja masing-masing pada kantor Samsat terdekat. Dan kemudian segera melaporkan pembayaran atau pelunasan tunggakan yang dimaksud kepada Gubernur Lampung CQ Kepala Bapenda Provinsi Lampung selambat-lambatnya 20 agustus 2020.
Terkait hal itu, Kepala Badan perlengkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran EvansĀ Saggita R membenarkan adanya sejumlah tunggakan pajak randis disejumlah OPD tersebut.
\"Saya selaku pribadi sangat menyayangkan dengan adanya kelalaian pembayaran pajak kendaraan bermotor sejumlah OPD tersebut,\" Aku Evans, saat ditanya diruang kerjanya, Senin (28/9).
Evans menyampaikan, atas adanya teguran tunggakan pajak ini, Sekretariat Daerah Pemkab Pesawaran telah meminta kiranya sejumlah OPD yang tersangkut belum menyelesaikan pembayaran pajak randis untuk secepatnya melunasi pajak kendaran dinasnya.
\"Pada prinsipnya, melalui Sekda kita sudah menyurati kepada OPD untuk taat dan tertib menyelesaikan pajak di OPD masing-masing. Jika kemarin ada kendala refocusing anggaran sekarang sudah bisa berjalan dan dibayarakan soal tunggakan pajak tersebut. Dan yang mendominan adanya tunggakan Randis itu di Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas PU,\" pungkasnya.
Terpisah, Kepala Samsat Pesawaran Jon menyatakan bahwa lebih dari setengah Kendaraan Dinas yang ada di Kabupaten Pesawaran menunggak pajak alias mangkrak pembayarannya.
\"Data yang kita himpun secara keseluruhan Randis yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran baru membayar pajak kurang lebih 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggak pajak,\" terangnya.
Dengan adanya surat edaran dari Gubernur terkait banyaknya penunggakan pajak kendaraan dinas yang musti diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, dirinya menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak bersangkutan agar segera diselesaikan.
\"Kita akan berkordinasi dengan pihak terkait, sebab surat tersebut sudah turun langsung untuk segera ditindaklanjuti. Terlebih ini merupakan salah satu bentuk peringatan dan himbauan agar penunggakan Pajak Kendaraan Dinas yang ada diselesaikan dan tidak berlarut-larut,\" tutupnya. (arl/esn)
Sumber: