Dukcapil ’Peringatkan’ KPU
43.568 Selisih DP4 dengan DPS
KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan agar benar-benar cermat terkait besarnya selisih antara Data Pemilih Sementara (DPS) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sebab KPU menyebutkan 744.681 jumlah pemilih hasil sinkronisasi dari DP4 berjumlah 745.878. Setelah dilakukan pencoklitan oleh PPDP barulah KPU menetapkan DPS Pilkada sebanyak 702.310 pemilih. Terdapat kekurangan sekitar 43.568 antara DP4 dan DPS. Dalam uji publik DPS Pilkada 2020 Kepala Dinas Dukcapil Lamsel Edy Firnandi menyoroti DP4 yang dinilai mengalami penurunan signifikan pasca ditetapkannya DPS. “ Bahan coklit 744 ribu sekian, lalu ketemu angka DPS 702 ribuan. Itu angka yang cukup signifikan lah penurunannya, dalam forum uji publik ini saya hanya mengingatkan, cermati kembali, cek kembali,” ujar Edy Firnandi, Selasa (29/9). Penurunan yang signifikan dengan sejumlah keterangan salahsatuhnya meninggal serta tidak dikenal yang cukup besar jumlahnya memicu Edy berbicara dalam uji publik itu. “ Meninggal ada 13 ribuan ada pula yang tidak dikenal puluhan ribu, saya hanya mengingatkan saja bahwa ada angka signifikan turunnya dan angka ini kalau dibandingkan dengan angka pemilih sebelumnya (DPT Pileg.red) jauh juga penurunannya,” jelasnya. Masih kata Edy, bahwa antara bahan coklit dengan DP4 hampir berdekatan jumlahnya. Berbeda dengan jumlah DPS yang dikatakan terlalu jauh berkurangny. “43 ribuan perbedaannya, kalau wajib KTP 745 kalau ke 702 pengurangannya hampir sama dengan data coklit. Tolong dicermati kembali dan diteliti benar-lah, karena penurunannya betul-betul signifikan,” pungkas Edy yang bicara dengan pegangan data Disdukcapil. Sementara Komisioner KPU Lamsel Divisi Program Data dan Informasi Asma Emilia menjelaskan kronologi penetapan DPS. Medio 29 September - 3 Oktober proses perbaikan data pemilih akan memasuki tahapan pleno terbuka DPSHP. “ Tujuan(uji publik.red) utamanya untuk validitas DPS, sebagai bagian dari keterbukaan penyelenggara Pemilu kepada Pemilih atau masyarakat,” jelasnya. Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak dalam mukaddimahnya berharap koreksi serta masukan dari stakeholder dalam uji publik DPS Pilkada. “Koreksi dan masukan dari stakeholder terkait jadi poin yang diharapkan pada pelaksanaan agenda ini,” imbuhnya. Belum lama ini, Komisioner KPU Lamsel Asma Emilia. Kepada Radar Lamsel menjelaskan proses sejak diturunkannya DP4 pada 23 September lalu sejumlah 753.436. DP4 per september tersebut sudah berkurang apabila dibandingkan dengan DPT Pileg 2019 sejumlah 759.195. Selanjutnya data tersebut disinkronisasi dengan DP4 dengan menambahkan pemiloih pemula atau pemilih baru serta memutakhirkan data pemilih. “Tahapan sempat ditunda dua bulan, kemudian Kemendagri menyerahkan lagi data tambahan karena Pilkada ditunda selama dua bulan karena covid, lalu ditetapkan lagi Pilkada 9 Desember 2020. Data 3.623 data tambahan selama 3 bulan masuk dalam pemilih pemula, maka jumlah pemilih hasil sinkronisasi sebanyak 744.681,” jelasnya. Angka 744.681 marupakan data hasil sinkronisasi awal sebelum pencoklitan. Kemudian ia menjelaskan analisis sinkronisasi seperti; cek ganda kemduian NIK KK tempat tanggal lahir, nama invalid. “ Itu adalah yang dilakukan selama proses itu, invalid yang dimaksud misalkan kurang NIK dan KK berkurang angka satu saja itu invalid, jadi ngetiknya harus pas 16 digid gitu lho. Tempat tanggal lahir saja salah garis itu invalid, itu terjadi ketika pas proses penginputan,” jelasnya. Hasil sinkronisasi 744.681 itu yang diturunkan untuk bahan coklit kemudian berkurang 42.371 dengan rincian meninggal 13.018 orang, ganda alias terdata dua kali sejumlah 1.311, yang dibawah umur belum berusia 17 tahun sebanyak 153 orang, lalu pindah domisili sebanyak 19.200. Sementara dari DP4 bahan coklit tersebut terdapat puluhan ribu pemilih tak dikenal mencapai 27.629 orang. Kemudian ada yang diterima menjadi TNI sebanyak 110 sementara diterima menjadi Polri 58 orang, ada pula hak pilihnya yang dicabut sebanyak 22 orang, kemudian bukan pendataan kembali sesuai dengan domisili sejumlah 125.338 orang. “27.629 tidak dikenal itu baik dari RT/RW, Kades, perangkat desa tidak menemui nama tersebut jadi nama tersebut ada tetapi orangnya entah dimana, didatangi misalnya rumah kontrakan kosong, atau ruko yang sudah tidak terpakai itu termasuk tidak dikenal,” ujarnya. Masih kata Asma, pada saat coklit terdapat pemilih baru ditemukan 144.461 orang maka hasil coklit yang ditetapkan sebagai DPS sejumlah 702.310 orang, data tersebut fluktuatif alias masih bisa berubah dalam masa tanggapan masyarakat. “ Data itu masih bisa berubah, bisa bertambah atau berkurang seusai dengan tanggapan publik pada masa perbaikan. Maka data itu fluktuatif bisa naik bisa turun karena di desa desa biasanya pemilih yang meninggal itu ada,” urainya. KPU mengakui invalid tersebut terjadi pada saat proses penginputan ke sistem SIDALIH. “ Kalau invalid bukan masyarakatnya yang invalid bukan tetapi, saat proses penginputan ke SIDALIH, misalnya salah ketik, NIK 16 digid, misal diujung NIK terdapat angka nol sebanyak 4 digid tetapi diinput hanya nol tiga digid atau salah spasi saja maka SIDALIH nya eror, kita sandingkan DP4 dengan DPT kan ketahuan mana yang ganda, itu harus di cut ada yang meninggal tetapi masih masuk. Kenapa begitu? Karena nama seperti yang meninggal itu tidak dihapus, dan itu tetap terdata di DP4 kalau tidak dibuang,” Pungkasnya. (red)Sumber: