Jangan Sampai Hak Suara Hilang

Jangan Sampai Hak Suara Hilang

Komisi I Ingatkan Kerja KPU Soal DPS

  KALIANDA – Komisi I DPRD Lampung Selatan ikut buka suara terkait hasil penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Berkurangnya jumlah mata pilih dibanding kegiatan pemilu sebelumnya dirasa sangat tidak mungkin dan mustahil. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I Fraksi Gerindra DPRD Lamsel, Dwi Riyanto, Rabu (30/9) kemarin. Menurutnya, sejauh ini dirinya terus mempelototi hasil pencoklitan oleh PPDP dibawah KPU Lamsel. Namun, dia menganggap jumlah mata pilih DPS yang ditetapkan masih belum signifikan jika melihat dari data pileg 2019. “Kalau menurut saya jelas tidak mungkin ada pengurangan. Justru malah bertambah seiring bertambahnya usia para generasi muda yang usianya menginjak 17 tahun,” ungkap Dwi via telepon. Dia mengindikasikan, persoalan ini terjadi akibat minimnya koordinasi jajaran PPDP di lapangan. Hal ini dilihat dari banyaknya jumlah warga yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS nya data pemilih yang dikeluarkan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), imbuhnya, harus benar-benar dipastikan. Bukan hanya sekedar melihat dari data tersebut dan dianggap hilang ketika tidak cocok dari data yang ada. “Jadi begini, TMS yang menurut KPU itu ada berapa banyak kenapa masalahnya. Jangan hanya nama atau NIK nya tidak ada dalam data lalu dianggap TMS. Bisa kemungkinan, contoh kasusnya, NIK suami masuk ke dalam TPS 1 tetapi NIK isteri ada di TPS 2. Nah, karena perbedaan itu salah satunya jadi dianggap TMS. Mestinya, PPDP itu koordinasi dengan partnernya di desa itu. Karena data itu belum tentu sesuai karena melalui sistem komputerisasi,” imbuhnya. Mantan Komisioner KPU Lamsel ini menyebutkan, contoh kasus yang dia sebutkan kerap ditemui dalam proses coklit. Maka, petugas diminta tidak melulu mengandalkan aplikasi dari sistem komputerisasi tersebut. “Komputer juga bisa keliru dari sistemnya. Maka kami ingatkan untuk diteliti lagi dan dikoreksi lagi data yang dianggap TMS tadi. Telusuri satu per-satu apakah sudah tepat atau belum. Jangan sampai gara-gara kurang telitinya petugas menghilangkan hak suara seseorang,” cetusnya. Jika kondisi ini semakin keruh, Komisi I DPRD Lamsel bakal mengambil langkah tegas dengan menggelar hearing. “Untuk sementara kita lihat dulu perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan agar benar-benar cermat terkait besarnya selisih antara Data Pemilih Sementara (DPS) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sebab KPU menyebutkan 744.681 jumlah pemilih hasil sinkronisasi dari DP4 berjumlah 745.878. Setelah dilakukan pencoklitan oleh PPDP barulah KPU menetapkan DPS Pilkada sebanyak 702.310 pemilih. Terdapat kekurangan sekitar 43.568 antara DP4 dan DPS. Dalam uji publik DPS Pilkada 2020 Kepala Dinas Dukcapil Lamsel Edy Firnandi menyoroti DP4 yang dinilai mengalami penurunan signifikan pasca ditetapkannya DPS. “ Bahan coklit 744 ribu sekian, lalu ketemu angka DPS 702 ribuan. Itu angka yang cukup signifikan lah penurunannya, dalam forum uji publik ini saya hanya mengingatkan, cermati kembali, cek kembali,” ujar Edy Firnandi, Selasa (29/9). (idh)

Sumber: