PNS Diamankan Berikut Narkoba Ratusan kg
KALIANDA - Polres Lampung Selatan mengamankan 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, salah satu tersangka tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti beberapa jenis narkoba. Rinciannya 195 kilogram ganja kering, 14,5 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 4.387 butir, serta pil erimin-5 sebanyak 300 butir. Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK mengatakan penangkapan 12 tersangka dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Penangkapan tersangka kali ini bukan hanya dilakukan di Seaport Interdiction (SI). \"Ada beberapa tersangka yang diamankan di Jakarta dari hasil pengembangan,\" katanya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Selasa (6/10/2020). Lulusan Akpol 2002 ini melanjutkan, selain PNS, pihaknya juga mengamankan 11 tersangka lain yang berstatus sebagai swasta. Zaky menjelaskan bahwa para tersangka melakukan berbagai modus ketika mengirimkan barang haram tersebut dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. \"Salah satunya menggunakan ekspedisi, kendaraan pribadi, maupun menggunakan bus antar propinsi,\" katanya. Selain itu, ada juga tersangka yang membawa ekstasi dan sabu dengan kemasan kemudian disimpan dalam sebuah kotak yang menyerupai buku bacaan. Awalnya anggota tidak mengetahui ada narkoba didalam buku. Ketika dibuka, kardus yang ditemukan juga berisi buku biasa. Tetapi polisi mencurigai buku-buku itu. \"Karena bukunya terlalu tebal. Pas di cek isi bukunya, ternyata didalamnya ada narkotika jenis sabu dan ekstasi,\" katanya. Setelah itu, anggota melakukan pengembangan di Jakarta. Di sini, anggota menangkap tiga orang wanita yang kedapatan menerima barang haram tersebut. Polisi kemudian meringkus dan membawa mereka ke Mapolres Lamsel. Zaky mengatakan narkoba itu berasal dari beberapa daerah, seperti Aceh, Medan, dan Pekanbaru. (rnd)
Sumber: