Mantan Kabid jadi Tersangka Fee Proyek

Mantan Kabid jadi Tersangka Fee Proyek

KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, SY sebagai tersangka dalam perkara suap fee proyek. SY yang pernah menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas PUPR Lamsel itu  menjadi Kadis PUPR Lamsel ketiga, yang jadi tersangka kasus fee proyek. Dua pendahulunya yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Lamsel yakni AA dan HH sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK Plt Juru Bicara (Jubir) KPK: Ali Fikri melalui keterangan rilisnya yang dikirimkan ke radarlamsel, pada Selasa (6/10) sore, menjelaskan bahwa setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. \"Ini tentunya juga setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,\" katanya. \"Dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel,\" lanjutnya. Dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lamsel, SY dan HH mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan, selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lamsel sebesar 21 persen dari anggaran proyek. \"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lamsel sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,\" ujarnya. \"Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lamsel menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan,\" tambahnya. Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan. \"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho. Dengan dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,\" ungkapnya. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020.   \"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19,\" ucapnya. Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rnn/red)

Sumber: