Pencopotan Banner di OPD Bersifat Imbauan

Pencopotan Banner di OPD Bersifat Imbauan

KALIANDA - Surat pernyataan dari Bawaslu diberikan langsung kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, M.M. Demikian penegasan yang dikatakan Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (6/10/2020). Iwan mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020 tentang imbauan alat peraga sosialisasi ditujukan kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan. Bukan diberikan masing-masing kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamsel. \"Kalau di tingkat kabupaten, kami bersurat ke Pjs. Kalau di kecamatan, kami bersurat ke camat,\" katanya. Iwan mengatakan prinsipnya tugas Bawaslu sesuai dengan wilayah pengawasan masing-masing. Untuk urusan di kabupaten, Bawaslu akan menyampaikannya ke pucuk pimpinan. Sama halnya di kecamatan, Panwascam akan menyampaikannya kepada camat di wilayah masing-masing. Lebih lanjut, Iwan menegaskan sifat surat tersebut sifatnya adalah imbauan, bukan instruksi. Jika dijalankan oleh Pemkab Lamsel, Bawaslu menilai hal itu akan sangat bagus. Jika tidak pun, kata Iwan, hal itu bukan masalah. Hanya saja bakal ada sesuatu yang merugikan pihak-pihak tertentu. \"Kalau dijalankan, ya bagus. Kalau enggak, ya paling ada narasi yang dibuat, dan itu akan merugikan pemerintah, atau incumbent,\" katanya. Pernyataan Iwan tersebut dipertegas dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dua kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamsel, yaitu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico, S.STP, dan Kepala BKD Lamsel, Puji Sukanto, senada menyatakan jika pihaknya tidak menerima surat pernyataan pencopotan banner secara langsung dari Bawaslu Lamsel. “Sampai hari ini saya cek, belum ada. Kalau sudah ada, segera kita tindak lanjuti,” kata Puji. “Di Kesbangpol, di Dinas Pendidikan juga tidak ada,” ujar Thomas. Diberitakan sebelumnya, Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan menyatakan mencopot banner Nanang Ermanto yang ada di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) bukan tugas mereka. Dalam hal ini, tugas anggota Sat Pol PP hanya memberikan pengamanan. Itu pun dilakukan apabila dinas dan instansi terkait memang meminta bantuan. Menurut Heri, anggotanya bisa saja membantu OPD lain untuk mencopot banner itu. Namun, pihaknya harus lebih dulu melihat kondisi di lapangan. Kalau banner bisa dicopot dengan tangan kosong, atau posisinya rendah, hal itu bisa dilakukan. Sebaliknya, jika banner berasa di posisi tinggi dan membutuhkan alat, Pol PP tidak bisa melakukannya. Menurut Heri, surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lamsel mengenai pencopotan banner ditujukan kepada masing-masing OPD. Sebagai contoh, jika banner tersebut masih terpasang di dinas A, maka pihak dinas itulah yang mencopotnya. Jika pihak dinas A meminta bantuan Pol PP, Heri mengatakan pihaknya siap membantu. \"Kalau tenaga kita dibutuhkan kenapa tidak. Kita sangat siap membantu kapan pun, dan di mana pun,\" katanya. (rnd)

Sumber: