’Sabun’ Menju Pelanggaran Administrasi
KALIANDA - Kasus sabun cair bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa ternyata condong ke pelanggaran administrasi, bukan menjurus pidana. Kendati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sedikit menyinggung soal perlindungan konsumen (pemakai) namun hal kasus peredaran sabun itu dilarikan ke pelanggaran administrasi. “ Arahan Bawaslu Provinsi (kasus sabun.red) dilarikan ke pelanggaran administrasi sama titik tekannya terkait keamanan konsumen. Itu sudah sampai ke provinsi terkait perlindungan konsumen itu,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Selasa (6/10). Sejauh ini lanjut Iwan Bawaslu baru menemukan sabun bergambar Paslon Nanang-Pandu yang beredar di masyarakat. Saat ditanya mengapa temuan sabun itu menjurus ke pelanggaran administrasi? “Soalnya kalau yang begitu kita mau larikan ke pidana, kita mau samakan dengan money politik itu agak susah. Ruang ngelesnya banyak, kalau administrasi tinggal nanti Bawaslu rekomendasikan ke KPU dan KPU yang memberi sanksi,” ujarnya. Masih kata Iwan, dalam persoalan pelanggaran administrasi KPU lah yang nantinya bakal memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut setelah direkom oleh Bawaslu. Lalu kapan Bawaslu akan merekomendasikan KPU ihwal sabun tersebut? “KPU nanti yang beri sanksi, kalau administrasi cukup dari Bawaslu kalau Gakkumdu rekomendasinya dari Kejaksaan, sidang kepolisian. Cuma tidak tahu kalau ada yang melaporkan hal ini terkait perlindungan konsumen,” terangnya. Sementara Bendahara Tim Pemenangan Nanang-Pandu, Aribun Sayunis menegaskan sabun yang dibagi-bagikan itu tak lepas dari saat adanya kesepakatan dari menteri, Bawaslu, KPU dan Komisi II DPR RI sebagai alat media kampanye. “ Tanggapan saya sebagai tim pemenangan bahwa sabun yang paling bagus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Kalau masalah covid-19 ini kita produksi bukan hanya kami yang produksi, UMKM dari luar Lampung pun sudah banyak yang produksi, ini baru tahap uji coba saja dan itu tak dijual belikan. Kalau produk ilegal itu produk yang menguntungkan sepihak,” ujar Aribun. Lebih lanjut dikatakan tidak masuknya sabun dalam bahan kampanye memang diakuinya. Sebab sabun diproduksi sebelum PKPU terbaru dikeluarkan. “Itu sebelum penetapan itu saya mulai bagikan. Sabun itu kita buat sebelum ada PKPU yang terbaru, setelah itu keluar maka kita keluarkan produk yang memang diatur dalam PKPU,” kata Politisi Perindo Lamsel ini. Aribun mengaku tahu betul bahwa sabun tidak ditetapkan dalam bahan kampanye. Karenanya melihat persoalan itu maka ranahnya adalah ranah Bawaslu jika memang ditemukan pelanggaran. (ver)
Sumber: