Apdesi Peringatkan Kades Netral di Pilkada
NATAR - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung meminta kepada semua kepala desa dan perangkat desa untuk netral dalam Pilkada 2020 mendatang. Jika, nekat memihak salah satu pasangan calon (paslon), maka Apdesi Lampung menilai hal itu menjadi tanggung jawab pribadi. Begitu juga dengan konsekuensi sanksi yang mungkin dijatuhkan. Wakil Ketua Apdesi Provinsi Lampung Y.Supriyono menyatakan ada ketentuan dalam perundangan, jika perangkat dan kepala desa harus netral pada Pilkada 2020. Selain di UU No.6/2014 tentang desa, ketentuan untuk netral juga diatur dalam UU No.10/2020 tentang pilkada dan UU No.6/2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. “Untuk itu, kami menyerahkan kepada Bawaslu jika ada perangkat desa yang tidak netral bahkan ikut mengkampanyekan paslon. sebab ada sanksinya jika tidak netral. Untuk itu, kami minta semua perangkat desa untuk taat dengan aturan yang ada,” jelasnya. Ia menambahkan, warga saat ini sudah cerdas dalam memilih calon pemimpinnya. \"Oleh karena itu, jangan ada money politik, karena akan berdampak tidak baik ke depannya.Karena masyarakatlah yang nantinya akan menjadi korban juga,” ucap pria yang juga Kades Bumisari, Natar itu. Sementara Ketua Apdesi Kecamatan Natar Andri Suwaldi mengatakan, perangkat desa maupun kades sudah memahami semua aturam-aturan terkait netralitas dalam pilkada. \"Saya hanya berharap semua kades dan perangkat desa terhindar dari kesalahan tersebut, memilih calon bupati adalah kewajiban kita. Tetapi untuk menjadi tim sukses kita dilarang,\" harapnya. (kms)
Sumber: