Pemkab Pesawaran Kembali Usulkan Kelompok Tani Pengelola Hutan Register

Pemkab Pesawaran Kembali Usulkan Kelompok Tani Pengelola Hutan Register

GEDONGTATAAN - Setelah 23 Kelompok Tani Hutan (KTH) di register 21 mendapat SK Menteri LHK tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK), kini Pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah mengusulkan KTH di wilayah register 20,19 dan register 18.
\"Untuk KTH di register 20 masih proses pemberkasan sebanyak tujuh kelompok untuk diusulkan ke Kementerian,\" ujar
Kabag Sumber Daya Alam, Anggun Saputra, Rabu (7/10).
Dikatakan, untuk register 19 sebanyak 17 KTH dan satu KTH di register 18. Namun demikian, itu masih berupa usulan dan sifatnya belum final. Dimana, Pemerintah Kabupaten pesawaran targetkan sekitarĀ  32 ribu hektar perhutanan sosial di empat wilayah register tersebut mendapat Kulin KK.
\"Ya harapan kita 32 ribu hektar tersebut dapat di Acc oleh oleh pemerintah pusat,\" ucapnya.
Dijelaskan, dengan terbitnya SK tersebut para petani di wilayah register memunyai hak dan kewajiban. Selain memanfaatkan hutan register, tetapi juga berkewajiban melindungi kelestarian hutan register tersebut. Dimana, kelompok tani yang sudah memiliki dokemen sah pemanfaatan lahan di register tersebut diberikan waktu selama 35 tahun.
\"Para petani di wilayah register tidak boleh merusak kayu keras di sana. Hasil Hutan Bukan Kayu yang boleh mereka tanam dan dimanfaatkan di wilayah register tersebut,\" jelasnya.
Setelah SK diterima masing masing KTH, selajutnya petani di register tersebutĀ  mendapat peta penggarap lahan (Persil). Dimana dalam satu KTH maksimal 50 petani. Dan masing masing petani dapat menggarap dan memanfaatkan wilayah register untuk pertanian seluas 2 hektar.
\"Masing- masing petani mendapat satu Persil, dan Persil tadi dapat dianggunkan untuk pinjaman modal bagi para petani di kawasan register tersebut,\" tandasnya. (esn)

Sumber: