2 Orang Bandar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

2 Orang Bandar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

GEDONGTATAAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan dua terduga bandar narkoba di Kecamatan Waykhilau pada kamis (8/10) lalu.
Kedua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Waykhilau ini diamankan di dua tempat berbeda.
Dimana, inisial BA (25) warga Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau dicokok dikediamannya dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berupa kristal yang kuat dugaan adalah narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Sedangkan untuk pelaku berinisial Hi (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Waykhilau juga diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dan satu pack plastik klip bening, dan satu buah dompet kecil.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero AR mengungkapkan, diamankannya kedua pelaku terduga bandar narkoba tersebut  berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A -663/X/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tanggal 8 oktober 2020 tentang dugaan adanya transaksi narkoba.
Vero menjelaskan, untuk pelaku berinisial BA akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka inisial HI yang memiliki barang bukti sabu seberat 24,64 gram dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nonor 35 tentang narkotika.
\" Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut dengan barang bukti demi penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancaman hukuman diatas 5 tahun hingga 20 tahun penjara kurungan,\" jelasnya Kapolres, Minggu (11/10).
Dihubungi melalui ponselnya, orang nomor satu di Mapolres Pesawaran ini melanjutkan, demi menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres setempat, selain penindakan hukum, pihaknya juga secara instens menghimbau ditengah masyarakat terutama dikalangan pemuda yang rentan akan pengaruh pergaulan bebas.
\" Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, melalui Babhinkamtibmas, kami tidak bosan-bosan selalu menghimbau dikalangan masyarakat tentang pengaruh dan bahaya narkoba. Selain itu, penindakan hukum juga kita lakukan demi memberikan efek jera terhadap pengedar dan juga penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,\" pungkasnya. (arl/esn)

Sumber: