Akses Jalan Ponpes Daarul Ulum Al Fatah Terhalang Tembok Pesawaran Residence

Akses Jalan Ponpes Daarul Ulum Al Fatah Terhalang Tembok Pesawaran Residence

GEDONGTATAAN - Tidak adanya akses jalan menuju Pondok Pesantrean Daarul Ulum Al Fatah di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan karena adanya tembok Perumnas Pesawaran Residence menjadi salah satu persoalan yang harus dicarikan solusinya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Kurungan Nyawa Yuwansyah menjelaskan, bahwa awalnya pemilik Pondok Pesantrean Fauzan Hasan, hendak membangun perumahan sebelum dialihkan untuk kepentingan ponpes. Namun, sebelum ponpes tersebut akan berdiri, terlebih dahulu perumnas Pesawaran Residence telah berdiri
\"Memang di dalam (lokasi ponpes) belum ada apa-apa. Hanya ada bekas bangunan perumahan dulunya dan sudah pernah meminta izin untuk akses jalan ke Perumahan Residence, tapi gak dikasih. Dan bangunan itu (perumahan) kan sudah lama sekitar tiga tahun yang lalu dan sekarang mau bangun Ponpes. Karena konsep perumnas Pesawaran Residence itu satu pintu atau cluster, sedangkan akses jalan ponpes berbenturan dengan tembok perumahan,\" ucap Yuwansyah, Rabu (4/11).
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Farid Wajedi mengatakan bahwa pemilik lahan yang akan didirikan pondok pesantren sempat mengurus izin pendirian pondok pesantren Daarul Ulum ke Kemenag Pesawaran
\"Memang pernah minta surat keterangan atau izin mendirikan Ponpes Daarul Ulum. Tapi setelah kami lakukan survey, kita belum bisa menerbitkan izin lantaran masih ada persoalan akses jalan yang informasinya akses jalan tersebut dimiliki perumnas,\" ucapnya Farid.
Menurutnya, pihaknya berharap kepada pemilik Pondok Pesantrean Daarul Ulum Al Fatah agar melengkapi sejumlah dokumen perizinan dan persyaratan yang diperlukan. Termasuk akses jalan menuju ponpes tersebut.
\"Karena masih adanya persoalan diantara Ponpes dengan Perumnas Pesawaran Residence, kita berharap terlebih dahulu mereka selesaikan. Karena bukan kewenangan kita jika masuk ke ranah persoalan tersebut,\" jelasnya.
Terpisah, Asisten Manager Perumnas Pesawaran Residence Daeng menambahkan, awalnya Fauzan pemilik lahan Pesantren juga merupakan developer properti. Dan semua pihak baik aparatur desa hingga pemerintah daerah sudah mengetahui pokok persoalan yang terjadi.
\"Tapi yang pasti, perumnas yang merupakan BUMN tidak ada membangun perumahan jika semua persyaratan dan izin tidak lengkap. Dan perumnas Pesawaran residence konsepnya cluster. Nah, jika ada pihak yang menerobos pagar dan masuk tanpa izin tanpa ada etika, tentu itu tidak benar dan pasti kita marah. Kalau dibicarakan secara baik-baik, pasti ada solusinya,\" paparnya
Menurutnya, pada 6 September lalu, tembok perumnas diduga dirobohkan pihak Fauzan Hasan. Pasalnya, satu unit rumah didalam komplek pesawaran residence berdekatan dengan akses menuju lokasi Ponpes  telah dihibahkan ke pihak Fauzan. Hanya saja dibelakang rumah terdapat tembok perumnas menuju lokasi ponpes.
\"Pada 7 September kita laporkan perusakan tembok  perumnas ke kepolisian. Dan sejauh ini masih dalam proses di kepolisian. Kita ingin selesaikan terlebih dahulu persoalan perobahan tembok tersebut. Saat ini tembok yang dirobohkan tersebut sudah kita bangun lagi,\" paparnya.
Lebih jauh Daeng menjelaskan, pada 2017 silam, lahan milik Fauzan sekitar 1 hektar tersebut akan didirikan perumahan. Dimana Fauzan Hasan selaku Direktur Utama PT Agung Jaya Permai bidang properti, kontraktor dan building management berkirim surat kepada manajemen Perumnas Pesawaran Residence nomor 264/AJP/CRP/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang surat permohonan izin penundaan pemagaran pintu masuk.
\"Pihak managemen Pesawaran Residence menjawab dengan nomor surat Reg.II/LPG/1934/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 bahwa  mengenai penundaan pagar cluster 3 dan cluster 4 dan izin penggunaan akses jalan untuk kepentingan kelancaran proyek perumahan cempaka Residence (saat ini ponpens Daarul Ulum) tidak dapat disetujui,\" tuturnya.
Terpisah pemilik Ponpes Daarul Ulum Al Fatah Fauzan Hasan saat dihubungi via telpon mengatakan bahwa pada 9 November ini ponpes akan segera beroperasional. Dan Fauzan menegaskan bahwa izin operasional ponpes Daarul Ulum sudah dikantonginya
\"Ada (legalitas), tapi pada waktu 2019 kita mengajukan surat dikeluarkan surat sementara lagi proses. Karena pada waktu itu ada persoalan belum ada bangunan. Tapi sekarang sudah ada bangunan, mushola, dan segala macam. Hanya saja sudah ada jalan dan kendala ada pagar oleh pemilik rumah (hibah untuk ponpes). Kita pada 2017 sudah duduk bareng, dan berkirim surat secara resmi,\" jelasnya.
Menyikapi dilaporkan ke dirinya ke pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan pagar perumnas? Fauzan mengaku bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan menunggu putusan pengadilan.
\"Kami merasa, rumah yang dihibahkan sudah di beli berikut isinya dan pagar. Dan saya menerima hibah dari pak Candra, dan artinya sudah milik saya. Kalau soal perusakan saya gak ikut campur, saya menerima hibah dan tiba tiba tembok itu sudah seperti itu. Sempat dipasang police line dan sudah dibangun kembali oleh pihak perumnas,\" ujarnya.
Menurutnya, dirinya saat ini berkoordinasi dengan MUI untuk membuat kajian dan tidak berniat membawa persoalan tersebut ke unsur SARA.
\"Mereka memutar opini, seolah olah kehadiran saya sebagai kamuplase. Intinya saya siap dibawa ke pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan nantinya,\" pungkasnya. (red)

Sumber: