SE Kemendagri, Damkar Tunggu Instruksi
KALIANDA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi hal inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran, dan penyelamatan gedung dan lingkungan. SE yang ditandatangani Mendagri, M. Tito Karnavian ini ditujukan untuk gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman, dan dampak ikutan kejadian kebakaran. Serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam gedung pemerintahan. Lalu fasilitas umum, fasilitas penunjang perekonomian, industri, dan lain-lain. Inspeksi ditujukan untuk melihat kapasitas daerah, dalam melakukan penanggulangan. Serta menyusun rencana kontijensi kedaruratan kebakaran dan penyelamatan. Pelaksanaan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan kebakaran. Bupati/walikota diminta mengambil langkah-langkah, diantaranya melakukan inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung, dan lingkungan yang terdapat di wilayah kabupaten/kota. Melengkapi sarana prasarana proteksi pada fasilitas gedung milik pemerintah sesuai ketentuan. Kemudian menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan sesuai ketentuan. Lalu inspeksi sarana prasarana proteksi yang sama terhadap bangunan gedung dan lingkungan dilaksanakan secara berkala, dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Objek inspeksi sarana prasarana juga meliputi akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif, sistem proteksi aktif, utilitas bangunan gedung, dan fire safety management. Terakhir, menyusun peraturan daerah (Perda) dan/atau peraturan kepala daerah tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan. Dalam poin 3 disebutkan laporan pelaksanaan dan hasil inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung, dan lingkungan dilakukan secara berjenjang. Gubernur melaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan tentang pelaksanaan dan hasil inspeksi di wilayah provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah provinsi. Bupati/wali kota juga harus melakukan hal yang sama, yaitu melaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Dikonfirmasi mengenai SE tersebut, Kabid Damkar Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, S.E.,M.M. mengaku belum mengetahui apa saja yang belum dilaksanakan. \"Yang jelas kami menunggu Bapak Bupati dulu, setelah itu disposisi ke Satpol PP dan Damkar. Apa isi disposisinya, itulah yang kami laksanakan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (11/11/2020). Intinya, lanjut Rully, Damkar Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu instruksi pimpinan terkait langkah-langkah yang bakal dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri itu. \"Kami harus menunggu dulu, apapun perintah atasan, itu yang kita laksanakan,\" katanya. (rnd)
Sumber: