Polemik Pasar, BPN Didemo

Polemik Pasar, BPN Didemo

PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan lagi-lagi didemo. Setelah sebelumnya aksi demo digalakkan insan pers, kini giliran Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) serta warga Desa Bumirestu ngelurug kantor tersebut. Kekesalan masyarakat Desa Bumirestu, Kecamatan Palas kembali pecah, setelah Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional  (ATR BPN) Lampung Selatan mengeluarkan pernyataan keabsahan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga, pada 3 November lalu. Bahkan Kamis (12/11) kemarin, sekitar 300 masyarakat Desa Bumi menggelar aksi di Kantor BPN Lampung Selatan. Mereka menuntut pembatalan sertifikat lahan pasar tanpa melalui proses pengadilan. Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Desa Bumirestu, Juliyanto mengatakan, kekesalan masyarakat desanya yang berujung dengan aksi unjuk rasa itu lantaran surat pernyataan yang diberikan oleh BPN pada 3 November lalu. Yang memperisilahkan masyarakat menempuh jalur pengadilan untuk pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut. “Iya hari ini pemerintah desa habis mendampingi masyarakat yang menggelar aksi di BPN. Dalam aksi itu tuntutan masyarakat kepada kantor BPN Lampung Selatan masih sama. Yaitu pembatalan sertifikat lahan pasar desa Bumirestu atas naman Temenggung Cahya Marga, tanpa proses hukum atau pengadilan,” ujar Juliyanto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis sore kemarin. Juliyanto sendiri tidak menampik soal keabsahan sertifikat atas  nama Temenggung Cahya Marga itu. Namun yang salah menurutnya, ialah proses pembuatan sertifkat tanpa melalui pokmas dan pengukuran. “Kalau sertifikatnya mungkin sah. Yang salah adalah prosesnya tanpa melalui pokmas, selain itu sertifikat pasar dibuat tanpa adanya pengukuran,” ungkapnya. Pemerintah Desa Bumirestu juga mendukung upaya masyarakat untuk mempertahankan lahan pasar milik desa itu. Dari aksi yang berlangsung selama dua jam itu, pihak BPN juga telah bersedia memproses pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut dengan diberi waktu selama 15 hari kedepan. “Pemerintah Desa selalu mendukung upaya masyarakat. Dari aksi itu BPN juga telah bersedia memproses pembatalan sertifikat tanpa peradilan itu dengan diberi waktu selama 15 hari. Bahkan prosesnya akan dilanjutkan ke tingkat Kanwil BPN Provinsi,” tuturnya. (vid)

Sumber: