Keluarkan Imbauan Kawal Penarikan DD
KALIANDA – Peristiwa tindak kriminal pencurian anggaran desa seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam mengantisipasinya. Terlebih, yang menjadi sasaran pencuri adalah uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan umum. Regulasi yang sangat lemah diindikasikan menjadi salah satu pemicunya. Sehingga, disinyalir pengguna anggaran yang bertanggungjawab lalai dalam menjaga dan mengamankannya lantaran lemahnya undang-undang tersebut. Meskipun dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa telah dijelaskan secara rinci berbagai hal yang menyangkut perihal tersebut. Termasuk, segala resiko yang menjadi tanggungjawab penuh kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak membuat para kades lebih berhari-hati. Sebab, dalam aturan itu tidak menegaskan soal tenggang waktu penggantian uang yang hilang serta bentuk hukuman tegas sebagai konsekuensinya. Namun sayangnya, DPMD Lamsel tidak mampu berbuat banyak dan merumuskan turunan aturan pusat yang lebih tegas agar peristiwa itu tidak terulang lagi. “Apapun bentuk atau peristiwa yang terjadi, dianggap sebagai kelalaian. Jadi, kades harus mengganti uang ADD yang hilang sesuai jumlah yang telah dicairkan. Kita sekarang hanya bisa memberikan himbauan untuk lebih hati-hati karena resikonya cukup besar,” kata Kepala DPMD Lamsel, Rohadian kepada Radar Lamsel, Rabu (16/12) kemarin. Dia mengamini, jika dalam regulasi itu tidak menegaskan secara rinci soal hukuman dan kepastian waktu penggantian uang yang hilang. “Maka sekarang ini kami tengah mengeluarkan surat imbauan dalam mekanisme pengambilan uang desa. Antara lain harus mendapatkan pengawalan dari Babinsa, Babinkamtibmas atau minimal Hansip desa. Supaya lebih merasa aman,” imbuhnya. Selain itu, lanjut dia, dalam mekanismenya tidak boleh sampai singgah di suatu tempat saat membawa anggaran desa. Hal ini untuk mengurangi resiko terburuk yang bisa dialami para kades dan bendahara. Meski demikian, Rohadian memastikan, jika para kades yang menjadi korban pencurian uang telah melakukan penggantian sesuai nominal yang hilang. Bahkan, peristiwa terakhir yang dialami Kades Pemanggilan, Kecamatan Natar juga telah menyatakan kesanggupannya mengganti uang hilang tersebut. “Tiga peristiwa terakhir yang mirip kejadian ini sudah ada kesanggupan mengganti. Mulai dari Kades Karangsari dan Kades Banjarsuri sudah mengganti sesuai nominal yang hilang. Lalu yang terakhir Kades Pemanggilan juga sudah sanggup mengganti,” terangnya. Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Lamsel, Agus Heriyanto belum bisa dimintai komentarnya mengenai penjabaran dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa. Dia menolak panggilan telepon dan mengabaikan pesan via whatshapp messenger. Kepala Desa Banjarsuri Rojulin siap bertangungjawab atas hilangnya ADD Rp 148 juta yang raib dicuri didalam mobilnya oleh orang tak dikenal. Namun mengingat musibah yang dialaminya tersebut dan demi mengantisipasi musibah serupa terjadi lagi, ia meminta kepada pemangku kepentingan, untuk dapat mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengatur, ihwal mekanisme dan teknis pencairan Dana Desa (DD) dan Anggran Dana Desa (ADD). Agar, ada sebuah jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi aparatur desa waktu melakukan pencairan DD dan ADD di Bank. Salah satu korban pencurian DD, Kepala Desa Banjarsuri Rojulin menerangkan, sehari setelah kejadian, pihaknya langsung mengumpulkan apartur desa di kediamannya. Dimana, tujuanya kata dia untuk menjelaskan musibah yang dialaminya, sekaligus membahas persolan Anggran Dana Desa (ADD) yang ditaruhnya di dalam mobil pribadinya, raib dicuri orang tidak dikenal. “ Setelah satu hari peristiwa terjadi, saya langsung mengumpulkan aparatur desa di rumah, untuk membahas persoalan ADD yang hilang dicuri orang tersebut,” terangnya kepada Radar Lamsel, Rabu (16/12). Lebih lanjut Kepala Desa Banjarsuri itu mengatakan, tujuan digelarnya rapat internal setelah satu hari musibah yang dialaminya itu, diterangkannya, untuk mengantisipasi berkembangnya informasi keliru terkait persolan tersebut ditengah masyarakat. “ Tujuanya, digelarnya rapat internal di rumah saya, untuk mengantisipasi berkembangnya informasi keliru terkait persolan tersebut ditengah masyarakat,” lanjutnya. Dirinya mengatakan kepada segenap apartur desa yang hadir dalam rapat terbatas itu, bahwa dirinya akan bertanggungjawan seutuhnya atas hilangnya ADD yang raib dicuri orang tersebut. Namun, pihaknya meminta kelonggaran waktu pengembalian ADD yang hilang tersebut kepada aparatur desa. “ Alhamdulilah setelah saya menjelaksan mereka (aparatur desa) menerima dan bersedia bersabar. Alhamdulilah saya juga sudah dapat gambaran dana talangan. Saya belum dapat memastikan kapan waktu pengembalian dana ADD yang hilang tersebut. Tapi minimal sebelum bulan Desemeber tahun ini ADD yang hilang itu sudah dapat dikembalikan,” tuturnya. Dibagian lain, ia mengatakan, musibah yang dialaminya itu diakuinya merupakan sebuah kelalaian. Berkaca dari pengalaman yang dialaminya tersebut, pihaknya meminta kepada pemangku kepentingan, untuk kiranya dapat membuat sebuah regulasi yang mengatur tentang teknis pencairan ADD dan DD di Bank. Agar, waktu pencairan ADD dan DD yang merupakan uang negara tersebut, oleh apartur desa dapat berjalan optimal, nyaman dan aman. “ Kami memohon kepada pemangku kepentingan agar dapat mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengatur tentang teknis pencairan DD dan ADD di Bank ini. Apakah, ada pengaturan jadwal penarikan. Atau ada pengawalan dari pihak Sat.Pol PP dan lainya. Agar, tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali,” harapnya. (idh/sho)
Sumber: