Jembatan Rontok, Uang Besi Bekas Ditilep
Kades dan Kontraktor CV. NKP Saling Tuding
NATAR - Selain persoalan runtuhnya jembatan way tuba, Desa Waysari yang juga mengalami keterlambatan pembangunan. Ada permasalahan yang kemudian mencuat. Kades Waysari Supriono juga menuntut pihak rekanan yang mengerjakan jembatan itu mengembalikan uang masyarakat yang ada di jembatan tersebut. \"Jadi dulu sebelum jembatan ini dibangun, kami swadaya membangun jembatan itu. Nah kemarin semua pihak sudah sepakat untuk mengembalikan hasil dari penjualan besi bekas dari jembatan itu, tetapi hingga sekarang tidak ada cerita,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Selasa (22/12). Ia menilai pihak rekanan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang yang merugikan warga, sehingga jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang itu maka pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian. \"Semuanya sudah sepakat waktu itu untuk besi bekasnya dijual, kemudian uangnya akan dikembalikan ke desa yang kemudian akan dijadikan swadaya lagi untuk membangun jalan,\" katanya. Supriono menambahkan, saat penjualan besi bekas itu dilakukan perwakilan pihak rekanan juga menemui dirinya untuk meminta izin. \"Saat itu saya izinkan, tetapi ditunggu-tunggu kok gak ada kabar, tiba-tiba ada oknum pihak rekanan yang mengatakan uang itu bukan hak desa. Padahal 100 persen pekerjaan itu merupakan swadaya saat itu,\" keluh dia. Ia berharap pihak rekanan segera menyelesaikan persoalan tersebut karena jika tidak urusannya akan semakin ruwet. \"Saya yang terbebani, warga menuduh saya memakan uang itu. Padahal Demi Allah saya tidak menerima serupiah pun uang itu, saya minta pihak rekenan cepat-cepat menyelesaikan masalah ini,\" harap dia. Saat dijual sambung dia, pihak rekanan juga melaporkan bahwa hasil penjualan besi bekas itu mencapai Rp 9 juta. \"Totalnya Rp 9 juta mas,\" pungkasnya. Terpisah, Dirut CV. Neotama Karya Prima (NKP) Chaidir Arif mengklaim bahwa kasus besi bekas jembatan itu memang dijual oleh oknum pekerja jembatan yang berkongsi dengan oknum aparatur desa. Namun berbeda dengan nilai hasil penjualan yang disebut Kades, Chaidir mengatakan uang itu berjumlah rp 3 juta bukan Rp 9 juta.“ Jadi memang oknum pekerja dan oknum aparat desa yang menjual, nilainya Rp 3juta,” ujar Chaidir. Disinggung hasil kerja rekanan yang disorot banyak pihak? Ia mengaku bakal segera merampungkan pekerjaan jembatan dengan nilai fantastis Rp 910.066.952,88 tersebut sesegara mungkin agar tak kena denda akibat melewati tenggat waktu pengerjaan. “ Segera mungkin, mulai hari ini sampai seterusnya akan kami kebut,” ucapnya. Kemarin, pasukan Komisi III DPRD Lamsel beramai-ramai turun ke lokasi proyek yang nilainya hampir satu miliar tersebut. Mereka menyayangkan pembangunan jembatan yang belum usai namun sudah ambruk. “Sungguh disayangkan menelan anggaran 9 ratusan juta lebih tapi semberono hingga ambruk. Pondasinya tak sesuai spek karena ini jembatan bukan gorong-gorong jadi jangan asal bangun, sebab ini pakai uang rakyat,” ketus Ketua Komisi III DPRD Lamsel Sulastiono. Wakil Ketua Komisi III DPRD Lamsel Waris Basuki juga demikian nadanya. Ia meminta agar kontraktor bertanggungjawab dan tak sungkan menyinggung ranah hukum lantaran hasil kerja kontraktor yang meneuai kekecewaan warga. “Secepatnya segera dirampungkan, jangan sampai persoalan ini masuk ke ranah hukum. Harusnya per hari ini pekerjaan sudah rampung, jangan berlarut-larut,” tandasnya. (kms)Sumber: