’Bau’ Koruptor Lampu Jalan Terendus
![’Bau’ Koruptor Lampu Jalan Terendus](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-5-20.jpg)
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) mengendus ‘bau’ koruptor di pengadaan dan pemasangan Lampung Jalan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan Kejari telah menebar psywar bakal segera menetapkan status tersangka dari kasus dugaan korupsi di Disperkim Lampung Selatan. Dua perkara sejauh ini dalam penanganan Korps Adhyaksa tersebut. Pertama, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) konvensional di Kecamatan Natar pada tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp977 juta lebih. Perkara kedua yaitu kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. mengatakan bakal menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu jalan tahun 2016. Tetapi Hutamrin masih merahasiakan berapa jumlahnya, dan siapa saja identitasnya. Dia berjanji akan mengungkap semuanya setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan. Apalagi kasusnya masih di tahap penyidikan. \"Kalau (kerugian negara) itu sudah keluar, tersangkanya akan kami tetapkan,\" ujarnya saat press release dengan awak media di kantornya, Selasa (29/12/2020). Dalam perkara itu, Hutamrin sedikit membeberkan beberapa pihak yang diperiksa. Kasus itu pun melibatkan 24 saksi, mulai dari PPK, PPTK, pokja lelang, dan penyedia jasa pengadaan. Secara garis besar, dugaan tindak pidana korupsinya diungkap karena ada penyelewengan dalam pengadaan lampu jalan. \"Ya, ada dugaan-dugaan. Baik dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel maupun dari galiannya,\" katanya. Sementara perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019, Hutamrin mengatakan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan pihaknya sudah memanggil 20 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. \"Masih penyelidikan. Meskipun dalam proses, kami sudah mengajukan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar,\" katanya. Menurutnya, secara garis besar, dugaan tindak pidana korupsinya, karena ada penyelewengan dalam pengadaan lampu jalan, baik dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel maupun dari galiannya. (rnd)
Sumber: