Sekdes Sukatani Diberhentikan Tiba-tiba
KALIANDA – Beberapa aparatur Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda kecele dan terkejut. Lantaran, Kepala Desa Sukatani Lagiman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada jajaranya, melakukan perombakan terhadap struktural perangkat desa pada Senin 28 Desember 2020, di balai desa setempat. Seperti yang diutarakan oleh Sekretaris Desa Sukatani Muhamad Riskiadi yang kini dirinya terkena imbas rolling jabatan dan menjabat sebagai kaur Kesra didesa tersebut. Dimana, pihaknya merasa terkejut dan kecewa. Sebab, Kepala Desa Sukatani Lagiman, pada Senin 28 Desember lalu, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya, melakukan rolling jabatan terhadap dirinya. “ Ya, saya terkejut saja dengan adanya rolling jabatanya ini oleh Kepala Desa Lagiman. Sebab, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada saya, memberhentikan saya sebagai Sekdes dan mengangkat saya sebagai kaur kesra,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, belum lama ini. Ia menuturkan, memang benar bahwa hak mengangkat dan memberhentikan aparatur desa, meruapakan kewenagan kepala desa. Seperti telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri-RI) No. 83 tahun 2015 tetang pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa. Namun, lanjutnya, seharusnya, Kepala Desa harus memiliki dasar dan alasan yang kuat, mengapa rolling jabatan tersebut dilakukan. “ Menurut saya, selama saya menjabat sebagai Sekdes Sukatani, saya sudah menjalankan tugas secara maksimal. Ya, memang betul pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenagan kepala desa. Tapi seharusnya kepala desa memberitahu terlebih dahulu. Ya, saya bisa apa. Tetunya kami menerima keputusan kepala desa ini, meski saya harus kecewa” ujar Muhamad Riskiadi. Sementara, kekecewaan serupa di lontarkan oleh Operator Desa Sukatani Sutardi. Dimana, sebelum rolling jabatan, dirinya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di desa tersebut. Ia mengatakan, selama bertugas sebagai aparatur desa Sukatani pada tahun 2016 lalu, driinya menjabat sebagai Kaur Pembangunan. Semakin kemari ujarnya, tercatat dari 2016-2020 dirinya sudah mengalami rolling jabatan oleh kepala desa Sukatani Lagiman sebanyak empat kali. Dimana terakhir pada tahun 2020 ini, dirinya ditempatkan sebagai operator desa. “ Pada tahun 2016 saya menjabat sebagai kaur pembangunan. Kemudian, ditahun 2017 saya dirolling jabatan menjadi kaur pemerintah sampai tahun 2018, tapi pak kades sebelum meroling jabat ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya. Tapi ditahun 2019-saya dipindahkan menjadi TU dan terakhir operator desa. Yang buat saya terkejut dan kecewa saya tidak menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya,” kata Sutardi kepada Radar Lasmel, Selasa (29/12). Ia menjelaskan, dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan persoalan rolling jabatan tersebut oleh kepala desa. Namun, ia kecewa secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, kepala desa melakukan rolling jabatan. Dimana petikan keputusan kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tersebut pun, dibacakan dihadapan perangkat desa lainya yang hadir di balai desa setempat. “ Ya, saya hanya kecewa saja. Dan Saya malu, tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa petikan pemberhentian dan penangkatan saya pun dibacakan dihadapan perangkat desa yang hadir di balai desa,” jelasnya. Ketika Radar Lamsel mencoba mencoba mengkonfirmasi persolan tersebut kepada Kepala Desa Sukatani Lagiman, namun sayang belum berhasil. Sebab, kepala desa sedang tidak ada ditempat. Menurut keterangan salah seorang apartur desa yang sedang bertugas dibalai desa setempat, yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, Kepala Desa sedang berada di Kantor Kecamatan Kalianda mengenai sesuatu urusan. “ Maaf, Kepala Desa kebetulan sedang tidak ada ditempat. Beliau sedang berada di Kantor Kecamatan Kalianda mengurus pekerjaan,” pungkasnya.(sho)
Sumber: