Penutupan Obyek Wisata Diperpanjang Satu Hari

Penutupan Obyek Wisata Diperpanjang Satu Hari

GEDONGTATAAN - Pelaksanaan penutupan destinasi wisata di Kabupaten Pesawaran menjelang pergantian tahun yang semula pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 diperpanjang hingga Sabtu (2/1) jam 08:00 wib.
Perpanjangan masa penutupan destinasi wisata tersebut berdasar hasil rapat koordinasi pengendalian penyebaran covid-19 dengan pemerintah Provinsi LampungĀ  Selasa (29/12).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Elsyafri Fahrizal mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah menerbitkan surat edaran Nomor: 360/ 430/I.01 /2020 tentang kepatuhan akan maklumat Bupati Pesawaran dan penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Pesawaran.
\"Ya, sesuai dengan maklumat Bupati Pesawaran penutupan destinasi wisata dan ke tempat tempat umum dimulai hari ini hingga Sabtu (2/1) jam 8:00 wib,\" ungkap Elsyafri Fahrizal, pekan lalu.
Dikatakan, sesuai dengan isi maklumat Bupati Pesawaran agar semua pihak mematuhi dan melaksanakan imbauan sebagaimana tertuang dalam Maklumat Bupati Nomor 360/5933/1.01/2020 14 Desember 2020 tentang larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru.
\"Tentunya hal itu bertujuan untukĀ  memutus mata rantai penularan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran,\" ucapnya.
Dijelaskan, bagi pengelola wisata di wilayah Kabupaten Pesawaran diimbau untuk menutup lokasi/destinasi wisata yang dikelola dan tidak menerima kunjungan wisata yang dimulai dari Hari Kamis (31/12) sampai dengan Sabtu (2/1) jam 08:00 wib.
\"Dan destinasi wisata dapat dibuka kembali pada Sabtu (2/1) Pukul 08.00 WIB,\" ujarnya.
Lebih jauh mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran ini menambahkan, maklumat Bupati Pesawaran itu juga mengintruksikan agar Camat dan Kepala Desa membangun sinergi dengan stakeholder di wilayah kerja masing masing untuk memastikan kepatuhan akan maklumat tersebut
\"Bagi yang melanggar maklumat Bupati Pesawaran dan pelaksanaan aktivitas usaha wisata sebagaimana diuraikan diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" tandasnya. (esn)

Sumber: