SIM Gratis, Sat Lantas Tunggu Mabes

SIM Gratis, Sat Lantas Tunggu Mabes

KALIANDA - Pemerintah telah menyentujui PP No. 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin. Peraturan itu membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya. Tapi jangan senang dulu, karena tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi pelayanan SIM gratis ini. Hanya beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis. Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Selain golongan tersebut, SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat atau golongan lain. Seperti masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil dan menengah. Tentu kabar ini sangat disambut baik oleh masyarakat. Meski demikian, aturan tersebut nyatanya belum berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK mengatakan jajarannya belum menerima informasi mengenai perkembangan terhadap aturan di dalam PP No. 76 Tahun 2020. “Belum ada arahan dari pusat. Besok (hari ini\'red), kalau sudah ada akan saya kabari,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (6/1/2021).

Sumber: