Presiden Serahkan SK 144 Hektar Kehutanaan Sosial
Provinsi Lampung terima 144 SK (Surat Keputusan) hutan sosial seluas 78.824 Hektar untuk 37.728 KK dari Presiden RI Joko Widodo secara virtual, pada Kamis (7/1). Penyerahan SK tersebut diikuti oleh Provinsi lainnya, dibarengi dengan penyerahan SK Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora). Y Ruchyansyah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menuturkan, pihaknya menyerahkan SK Perhutanan Sosial secara simbolis 30 SK seluas 7.066 Hektar untuk 8.861 KK. \"30 SK sudah diserahkan ke kelompok-kelompok yang didalamnya ada anggota-anggotanya hari ini,\" ujarnya usai menghadiri penyerahan SK Perhutanan secara virtual oleh Presiden RI, kamis (7/1). Ditanya mengenai hambatan, dirinya pun mengaku tidak terlalu banyak hambatan. Karena masyarakat saat ini sudah banyak paham. \"Kan ada Kesatuan Pengel9lah Hutwn (KPH) yang bergerak dibawah untuk memberikan informasi kepada masyarakat,\" terangnya. Sehingga yang semula susah membentuk kehutanan Sosial kini mulai beransur banyak. \"Insallah nanti terus nambah, SK-SK dan perluasan target kementerian kehutanan 12,7 juta hektar dapat ikut kita bantu untuk mencapainya,\" ucarnya. Untuk luas Hutan dilampung menurut Ruchyansyah sekitar 1.004.735 Hektar. \"Kalau untuk hutan produksi dan hutan lindung atau yang diberikan kewenangan ke pemprov 564.000 hektar terdiri dari hutan lindung, produksi dan tahura,\" ucapnya. Ia pun memberikan pesan untuk masyarakat diperhutanan sosial agar tetap menjaga hutan dan juga memanfaatkannya dengan baik. Garap seoptimal mungkin lahan yang ada jangan cuma satu jenis saja sistem monokultur, tapi berbagai jenis,\"terangnya. Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bagi para penerima SK yang ada di Provinsi Lampung diharapkan bisa memberikan manfaat dan lahan tersebut benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif sesuai amat Presiden Jokowi. (rnn)
Sumber: