DLH Siap Urus Pohon Tumbang
KALIANDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mau tidak mau wajib mengurus persoalan pohon yang rawan tumbang. Terutama di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Langkah ini dilakukan menyusul keterangan BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang menyebut pohon tumbang tidak masuk kategori bencana alam. DLH sendiri sejatinya sudah mengutarakan bahwa urusan pohon di Jalinsum merupakan wewenang mereka. Hanya saja perawatan tidak bisa dilakukan karena nihilnya anggaran. Karena alasan itu, DLH berniat memastikan apakah tumbangnya pohon masuk dalam bencana atau tidak. Jika kata terakhir yang muncul, maka DLH akan berupaya sendiri. \"Oke (bukan bencana), jadi sudah jelas. Mau tidak mau, kita siap,\" ujar Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, kepada Radar Lamsel, Rabu (13/1/2021). Sebelumnya, Kepala BPBD Lampung Selatan, Drs. H. Darmawan, M.M. akhirnya buka suara mengenai pohon tumbang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Dia menegaskan kejadian seperti itu tidak bisa dikategorikan atau masuk dalam sebuah bencana. Menurutnya, hal semacam itu lebih mungkin jika masuk kategori peristiwa. Darmawan mengatakan, pada Desember 2020 lalu, jajarannya bersama Satlantas Polres Lamsel, dan Sat Pol PP dan Damkar Lamsel telah menebang beberapa pohon di Jalinsum yang dinilai membahayakan pengendara. Bisa saja, lanjut dia, dari semua pohon yang ditebang masih tersisa pohon rapuh. Lebih lanjut, Darmawan mengatakan pihaknya sudah mengecek titik-titik pohon yang ada di sekitar Kecamatan Kalianda, dam Jalinsum. Ada beberapa yang masih dibawahi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan. Ada juga pohon yang beralih status wewenangnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan. \"Kemarin sudah dicek. Pohon di Kota (Kalianda) bukan punya kita, itu punya Perkim, ada juga DLH. Kita bantu mereka merapikan. Kita tebang, kita kerjakan bareng-bareng,” katanya. (rnd)
Sumber: