Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Push Up
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 01-02-2021,10:17 WIB
GEDONGTATAAN - Sebanyak 53 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada kegiatan operasi yustisi di Pantai Mahitam, Desa Batu Menyan, Teluk Pandan, Sabtu (30/1)
\"Terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker kita berikan sanksi, baik berupa teguran lisan, push up dan mengucapkan tidak akan mengulangi lagi pelanggaran,\" ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmandtyo, Sabtu (30/1).
Dikatakan, personil gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI dan Polri tersebut tidak hanya memberikan teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan Pantai Mahitam. Tetapi juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
\"Dari 53 orang itu, 5 orang kita berikan sanksi push up, ucapan Tidak akan mengulangi tidak memakai masker ada 8 orang dan sisanya berupa teguran lisan. Kita berharap agar masyarakat disiplin menegakan protokol kesehatan,\" tandasnya. (esn)
Sumber: