Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Mantili
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 16-02-2021,10:07 WIB
GEDONGTATAAN - Sorang anak laki-laki dibawah umur mendapat tindakan cabul yang dilakukan pria paruh baya setelah diberikan uang dua puluh ribu rupiah.
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkap kronologis kejadian berawal pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
\"Korban di jemput didepan rumah warga oleh pelaku kemudian diajak jalan-jalan ke Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan dengan tujuan untuk mencari kontrakan. Kemudian pelaku dan korban menumpang di salah satu rumah dan selanjutnya pelaku meminjam kamar untuk kerikan,\" ujar Kapolsek, Senin (15/2).
Kapolsek mengatakan, setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar. Tanpa rasa curiga setelah dua jam pelaku dan korban keluar dari kamar, pada saat itu pemilik rumah sedang nonton TV di ruang tengah yang berjarak 5 meter.
\"Saat di dalam kamar, pelaku tersebut bukan meminta dikerik tetapi pelaku membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku juga merekam adegan asusila tersebut menggunakan kamera handphone miliknya. Setelah selesai melampiaskan keinginannya, lalu pelaku memberikan uang sebesar Rp.20.000, lalu korban diantar pulang oleh pelaku,\" kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada Senin, 15 Februari 2021 sekira pukil 01.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sunaryo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
\"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan telah mengamankan satu orang laki-laki di Desa Wonosari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang di duga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur,\" paparnya.
Kapolsek juga mengungkapkan identitas pelaku yang diketahui bernama Rohman Alias Manda Alias Mantili (44) warga desa Wonosari, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger, satu buah tikar warna merah, satu buah bantal warna merah dan satu buah selimut warna ungu.
\"Pelaku telah melakukan tindak pidana dimana setiap orangĀ dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak,\" tutup Kapolsek. (eggy/esn)
Sumber: