Pleno Penetapan Digelar Serentak

Pleno Penetapan Digelar Serentak

KALIANDA – Pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih pada pilkada 2020, sedang diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pleno penetapan Nanang-Pandu sebagai pemenang Pilkada Lamsel mesti disegerakan. Menyusul hasil keputusan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2) lalu. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran akan menggelar rapat internal untuk membahas pelaksanaan pleno penetapan paslon, dalam waktu dekat. Namun, jika tidak ada aral melintang kegiatan tersebut bakal digelar pada Kamis (18/2) besok. “Kalau itu masih sebatas wacana atau rencana kami. Tapi, untuk lebih pastinya akan kami bahas dulu dengan seluruh komisioner. Karena saya sendiri masih di dalam perjalanan pulang ke Lamsel usai mengikuti sidang putusan,” kata Aan sapaan akrab Ansurasta saat dikonfirmasi Radar Lamsel visa telepon, Selasa (16/2) kemarin. Dia menegaskan, rapat pleno penetapan paslon terpilih itu merujuk hasil keputusan sidang oleh MK atas gugatan perkara PHP. Sehingga, pleno penetapan wajib digelar kembali atas dasar putusan majelis hakim MK. “Memang sebelumnya kita sudah menggelar pleno penetapan. Tapi, karena ada gugatan atau bersengketa maka pleno penetapan wajib digelar lagi ketika perkara sengketanya dinyatakan sudah inkracht,” tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, KPU Lamsel memastikan telah mengantongi surat rekomendasi MK untuk menetapkan paslon 01 sebagai pemenang dalam putaran Pilkada Lamsel 2020. “Dari surat rekomendasi MK ini dasar kami menggelar pleno penetapan. Nah, setelah penetapan tahapannya akan kami sampaikan ke DPRD Lamsel untuk melakukan pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih,” tukasnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurijal menjelaskan, untuk mengajukan permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati harus berdasarkan rapat pleno penetapan paslon terpilih oleh KPU. Setelah itu, DPRD bakal memprosesnya dengan melayangkan surat permohonan pelantikan kepada Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Menteri dalam Negeri. “Ya, seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPU tadi. Nanti, setelah KPU pleno penetapan akan bersurat ke Sekretariatan DPRD. Setelah itu akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Terpisah, Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung Muhamad Tio Aliansyah,  mengatakan Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kab/kota segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,\" ujar Tio. Dia menjelaskan untuk jadwal rapat pleno 2 kabupaten (lamteng, lamsel) dan kota bandarlampung akan dilaksanakan serentak. \"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,\" ujarnya. (idh/red)  

Sumber: