Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 03-03-2021,10:23 WIB
GEDONGTATAAN - Didapati membawa sabu, seorang pemuda dibekuk Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial RHP Bin E (31) warga Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dibekuk anggota satres narkoba lantaran sering membawa narkoba jenis sabu.
\"Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa Narkoba, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, sekira pukul 21.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melalukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,\" ujar Kapolres, Selasa (02/3).
Kapolres menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota satres narkoba Polres Pesawaran ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram.
\"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram dan satu unit handphone,\" kata Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,\" tutup Kapolres. (eggy/esn)
Sumber: