Pemkab Pesawaran Melalui Bapenda Sosialisasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 10-03-2021,09:55 WIB
GEDONGTATAAN - Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/Camat se-Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona, ST, M.Tr.I.P melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Ir. Heriansyah, MM mengatakan, pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya, tentunya harus di dukung dengan biaya yang besar, untuk pemenuhan biaya tersebut pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu sumber utama penerimaan daerah dari sektor pajak daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB, sebagai upaya tersebut antara lain dengan pemanfaatan ZNT.
\"Saya menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Pemanfaatan Peta ZNT pada hari, selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan BPHTB, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran,\" ujar Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Heriansyah pada acara yang dilaksanakan di Bukit Randu Hotel dan Restoran, Bandar Lampung, Selasa (9/3).
Diamana, tambahnya, bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan pelaksanaannya di bawah koordinasi dan supervisi Satuan Tugas Pencegahan II Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
\"Sekarang ini KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi melaksanakan pembinaan Kepada Pemerintah Daerah di semua area/bidang urusan pemerintahan antara lain Bidang Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa,\" katanya.
Dikatakanya, peta ZNT di maksudkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, sebagai referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
\"Yang tak kalah penting alasan KPK agar Pemerintah Daerah memanfaatkan Peta ZNT adalah Pertama, untuk menutup ruang negosiasi dalam penentuan BPHTB. Kedua, penggunaan ZNT yang berbasis nilai pasar juga dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan NJOP yang umumnya jatuh di bawah nilai pasar,\" ucapnya.
Disamping itu, Bupati juga mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah dan para PPAT dan PPATS se-Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran yang telah baik menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, sehingga realisasi penerimaan BPHTB Tahun 2020 mencapai 125,55% dari target yang telah di tetapkan, atau Rp. 6.654.031.881,50 dari target Rp. 5.300.000.000,00.
\"Saya berharap nantinya para peserta sosialisasi ini dapat menerapkan hasilnya ini di lapangan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi landasan bagi tercapainya target capaian BPHTB Tahun 2021, optimalisasi potensi BPHTB,\" tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan, SE.,MM dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi ZNT ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 02).
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 02) serta Perjanjian Kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nomor: 026/PKS/KS-I.04/2020 dan Nomor: AT.03.03/436-18.09/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Host to Host) dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Sedangkan untuk maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut dikataknya yakni guna menyampaikan informasi kepada PPAT dan PPATS/Camat se-Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran tentang Pemanfaatan Peta ZNT Kabupaten Pesawaran. Tujuan dilaksanakan Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pesawaran khususnya dari sektor BPHTB.
Sementara untuk peserta, lanjut Wildan, berjumlah 26 orang yang terdiri dari 15 orang PPAT Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran dan 11 PPATS/Camat.
\"Sedangkan untuk narasumber dan pemateri dalam kegiatan ini yakni Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran,\" pungkasnya.
(Adv)
Sumber: