Wajib Alokasikan Anggaran Pemulihan Ekonomi
![Wajib Alokasikan Anggaran Pemulihan Ekonomi](https://radarlamsel.disway.id/uploads/download-1-11.jpg)
KALIANDA - Refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi hal yang wajib dilakukan setiap daerah. Bahkan, besaran nilai anggaran telah diatur melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Seperti diketahui, pemerintah daerah diwajibkan untuk refocussing anggaran sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) anggaran tahun 2021 untuk penangan covid-19 di daerah. Anggaran tersebut, sudah mencakup operasional pelaksanaan vaksinasi yang menjadi tanggung jawab daerah dan dukungan terhadap kelurahan dalam penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya misalnya pendirian posko. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mewajibkan pemda untuk menggunakan paling sedikit 25 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19. Dalam PMK Nomor17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya, pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan, program pemulihan daerah yang dimaksud terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan. Dijelaskan pasal tersebut, dari besaran paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diarahkan penggunaannya. Tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15 persen. Merujuk aturan tersebut, Kabupaten Lampung Selatan sendiri diketahui DAU 2021 sebesar Rp947.733.529.000,- dan DBH sebesar Rp24.534.658.000,- sehingga jumlahnya menjadi sebesar Rp972.268.187.000, -. Jika dikonversi 25 dari angka tersebut maka akan menjadi sebesar Rp243.067.047.000, - untuk program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19. Saat dikonfirmasi, Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM membenarkan perihal tersebut. Pihaknya, mengamini tengah melakukan pembahasan lebih lanjut untuk program pemulihan ekonomi terdampak Covid-19. \"Kalau pembahasan sudah dilakukan. Apalagi dalam hal ini konteksnya luas. Jadi, kemungkinan ada beberapa OPD yang bakal melakukan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing,\" ungkap Thamrin, kemarin. Saat ditanya alokasi anggarannya, Thamrin mengaku tidak tahu secara mendetail. \"Rincian anggaran nya saya kurang hapal. Coba konfirmasi langsung ke BPKAD,\" tukasnya. Terpisah, Kepala BPKAD Lamsel, Dra. Intji Indriati belum bisa memberikan keterangan mendetail dengan alasan sedang izin bekerja karena sakit. Dia memastikan, bakal segera menyampaikan hal ini melalui Sekkab Lamsel. \"Saya belum bisa masuk kantor. Nanti akan kami sampaikan dengan Pak Sekda. Jadi lebih pas beliau yang menyampaikannya kepada rekan media,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: