Kades Pematang Baru Diberhentikan Sementara
![Kades Pematang Baru Diberhentikan Sementara](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-3-21-scaled.jpg)
PALAS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Yunias atas kasus penilepan dana desa (DD) tahun 2020 lalu. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan, Dicky Yuricky ketika melakukan evaluasi RAPBDes di Kecamatan Palas, Senin (29/3) kemarin. Dicky menuturkan, putusan pemberhentian sementara Kepala Desa Pematang Baru itu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung Selatan yang akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan. “Status kepala desanya akan diberhentikan sementara. SKnya masih diproses tinggal menunggu taken pak Bupati, kemungkinan keluar beberapa hari kedepan,” ujar Dicky memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, di sela kegiatan tersebut. Sanksi pemberhentian sementara ini merupakan kesempatan Yunias untuk menyelesaikan kasus penilepan dana insentif perangkat desa, serta dana bagi hasil dan bedah rumah. Dicky mengaku, sanksi pemberhentian sementara ini bukanlah sanksi akhir yang diterima oleh Yunias. Sebab penyelesaian kasus ini masih berproses, artiya ada kemungkinan Yunias akan diberhentian dari jabatan kepala desa untuk selamanya. “Ya kita lihat nantilah bagai mana perkembangannya. Karena masih ada proses dan tahapan-tahan yang harus dilalui dalam kasus ini. Intinya masih berproses apakah Kepala Desa Pematang Baru akan diberhentikan atau tidak,” terangnya. Hal tersebut juga diamini oleh Sekretaris Desa Pematang Baru, Eva Riana. Saat ini pihaknya juga masih menunggu dikeluarkannya SK pemberhentian sementara Yunias dari kepala desa. “Kami juga masih menunggu SKnya keluar. Selama sanksi pemberhentian sementara ini berjalan, tugas kepala desa akan digantikan oleh PLH,” pungkasnya. (vid)
Sumber: