Penyekatan Jalur Mudik Tunggu Regulasi Pusat

Penyekatan Jalur Mudik Tunggu Regulasi Pusat

KALIANDA – Seruan larangan mudik lebaran Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 telah digemborkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, sejauh ini pemerintah daerah belum memperoleh petunjuk teknis (juknis) soal antisipasi di setiap jalur transportasi yang biasa digunakan oleh para pemudik. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh yang mengaku, tengah menunggu regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhubdar) terkait persoalan tersebut. “Tentu kami telah mendengar mengenai larangan mudik yang diserukan oleh pemerintah pusat. Tapi, juknis lebih lanjutnya khususnya dalam antisipasi jalur-jalur mudik seperti apa kita belum tahu,” ungkap Mulyadi via sambungan telepon, Senin (29/3) kemarin. Pihaknya, belum bisa memberikan penjelasan metode atau langkah-langkah yang bakal dilakukan terkait larangan mudik tersebut. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat belum memberikan regulasi resmi kepada leading sektor terkait di tingkat daerah. “Apakah seperti sebelumnya dengan sistem cek poin untuk melihat surat sebagai persyaratan yang diperbolehkan kendaraan melintas, atau bagaimana kan ini belum tahu. Atau ada istilah mudik dilarang dan pulang kampung boleh, kami juga tidak tahu nanti. Kalau juknis nya sudah turun baru kita bisa memikirkan sistem yang akan kita lakukan teknisnya dilapangan nanti,” terangnya. Meski demikian, Dishub Lamsel menyatakan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam pengawasan jalur mudik di wilayah kabupaten paling Selatan ini. Bahkan, dia memastikan seluruh personilnya dipastikan tidak mudik lebaran sesuai anjuran pemerintah pusat. “Kalau personil kami sudah biasa tidak libur meskipun yang lain melaksanakan liburan. Karena sudah menjadi tugas dan konsekuensi kami yang bekerja di Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

  1. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni belum bisa berbicara banyak mengenai larangan mudik tahun ini. Perusahaan yang tergabung dalam BUMN RI ini masih menunggu mekanismenya dari pemerintah daerah. Sebab, PT. ASDP hanya memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana dan prasarana.
\"Seperti tahun lalu, ada Satgas Covid-19 yang ditempatkan di pelabuhan,\" ujar Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, kepada Radar Lamsel, Senin (29/3/2021).
  1. ASDP, kata pria yang akrab disapa Syaiful, tetap mematuhi aturan dari pemerintah pusat melalui sinergi yang dijalankan dengan pemeriksaan daerah. Artinya, lanjut Syaiful, ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah. Termasuk larangan mudik lebaran tahun ini.
\"Tapi, kalau teknis pelaksanaannya pemerintah yang punya kewenangan. Kita hanya menyiapkan kebutuhan,\" katanya. (idh/rnd)  

Sumber: