Nyanyian Saksi-saksi Fee Proyek

Nyanyian Saksi-saksi Fee Proyek

Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan digelar kemarin. Nyanyian saksi-saksi terdengar dalam persidangan yang kian menarik untuk disimak. Enam saksi dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka; Wahyu Lesmono Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Nusantara karyawan mantan terpidana Gilang Ramadhan, Imam Sudrajat selaku kontraktor, Farhan Wahyudi kontraktor, Eka Aprianto sopir pribadi terdakwa Syahroni dan Firmansyah selalu kontraktor. Dalam persidangan itu, salah satu saksi yakni Nusantara menjelaskan, bahwa dirinya sebagai kepala lapangan. Yang dimana memastikan pekerjaan proyek yang diterima oleh Gilang Ramadhan berjalan dengan baik. Dikesaksiannya itu, Nusantara membeberkan kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho bahwa, Gilang selaku atasannya pernah mendapatkan pekerjaan di tahun 2017. Namun berapa total yang didapat Gilang dirinya tak mengetahui secara pasti. \"Pernah mendapat pekerjaan di Lamsel. Saya hanya menemani Gilang di lapangan saja pak. Terkait pernah menyetorkan sejumlah uang (fee) setahu saya ada pak beberapa,\" katanya. Dirinya juga menyebutkan tidak kenal pasti dengan Hermansyah Hamidi. Tapi tahu dengan Syahroni. \"Pernah ketemu sebulan itu dua kali sampai tiga kali pak,\" kata dia. Lalu JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke Nusantara, untuk Gilang sendiri di tahun 2018 berapa proyek yang didapat. \"Berapa tahun 2018,\" tanya Taufiq. \"Seingat saya itu 11 atau 12 proyek. Eh lupa sekitar 15 paket dengan nilai pagu Rp21 miliar,\" jawab Nusantara. Dalam persidangan, Nusantara pun menjelaskan apabila dirinya juga diberikan tugas oleh Gilang untuk menyiapkan dokumen dan company profil ke Rudi Rojali, selaku PNS di Dinas PUPR Lamsel.   \"Saya hanya menyerahkan dokumen saja. Untuk proses saya tidak paham,\" kata Nusantara. Di tahun 2018 itu lanjut dia, Nusantara pun menjelaskan pernah memberikan sejumlah fee ke pihak Syahroni melalui Eka, yang merupakan sopir dari Syahroni. \"Saya serahkan satu kantong plastik hitam. Enggak hitung uangnya. Saya serahkan di dekat KFC Enggal,\" pungkasnya. Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono, dalam persidangan menceritakan bahwa dirinya pernah ditawarkan pekerjaan oleh Agus Bhakti Nugroho, selaku terpidana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel jilid I. \"Waktu itu di tahun 2017. Agus BN menyuruh saya untuk bertemu dengan Hermansyah Hamidi. Saya ketemu di kediamannya di wilayah Kaliawi,\" katanya. Ketika bertemu itu lanjut Wahyu, dirinya langsung menghadap Hermansyah Hamidi dan langsung meminta pekerjaan (proyek). \"Jadi waktu itu Pak Herman bilang ke saya nanti di kabari lagi. Setelah itu itu dikasih kerjaan. Dengan nilai pagu sebesar Rp7 miliar. Namun dia (Hermansyah) harus ada kewajiban stor fee sebesar 20 persen dari nilai pagu,\" kata dia. Mantan anggota legislatif DPRD Kota Bandarlampung ini menjelaskan, apabila fee 20 persen itu nantinya diserahkan ke Agus BN. \"Pekerjaan itu pakai perusahaan sewa. Saudara saya yang mengerjakan semuanya pak. Namanya Sona. Sona ini Direktur CV Sakura,\" ucapnya. Nilai yang dirinya serahkan ke Agus BN itu sebesar Rp1,4 miliar. Yang dimana uang tersebut ia taruh di kantong kresek. \"Uangnya saya serahkan ke Agus BN di kediamannya. Itu untuk tahun 2017,\" bebernya. Tak hanya mendapatkan proyek di tahun 2017 saja, Wahyu menjelaskan bahwa dirinya pun ikut di ploting proyek di tahun 2018. \"Saya dikasih sama Pak Anjar Asmara. Dimana saat itu dia sudah jadi Kadis PUPR Lamsel,\" jelasnya. Menurut Wahyu, waktu itu Anjar Asmara datang ke kantornya yakni di DPD PAN Bandarlampung. \"Waktu itu kami ngobrol membicarakan masalah proyek. Dimana Anjar memberikan proyek ke saya sebesar Rp7,5 miliar. Dan meminta fee 10 persen dari nilai proyek,\" katanya. Usai dari pertemuan bersama dengan Anjar Asmara itu, tak lama dirinya di hubungi oleh Syahroni. \"Dia (Syahroni) mau ngajak saya ketemuan di Hotel Aston. Dalam pertemuan itu kami mengobrol soal pekerjaan yang akan diberikan ke saya,\" kata dia. Dalam pertemuan itu, Syahroni menunjukan sebuah catatan (proyek). Dimana dalam catatan tangan itu sudah ada plotingan nama-nama jalan pekerjaan dan nilainya. \"Catatan itu punya saya saja. Disana tidak membicarakan fee,\" jelasnya. Di tahun 2018 ini lanjut Wahyu, dirinya memberikan fee ke Anjar untuk pertama Rp500 juta. Dan yang kedua Rp250 juta. \"Jadi total keseluruhan Rp750 juta. Dan di 2018 ini saya dapat 9 paket pekerjaan. Dan di 2017 11 paket pekerjaan,\" pungkasnya. Sedangkan Imam Sudrajat selaku Direktur CV Iman Jaya Teknik, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa perusahaanya pernah dipinjam oleh anggota DPD RI Ahmad Bastian. \"Peminjaman itu pada tahun 2016 dan 2017 perusahaannya mengikuti tender proyek di Lampung Selatan (Lamsel),\" katanya. Imam menjelaskan awalnya dirinya dipanggil oleh Ahmad Bastian untuk bekerja sama. \"Waktu itu dia bilang mau enggak kerja dengan dia (Ahmad Bastian). Katanya ke saya: lo gua gaji. Tapi perusahaan lo gua pakai,\" kata dia. Dalam pertemuan itu lanjut dia, tak hanya dirinya dan Ahmad Bastian saja. Namun disitu ada juga Bobby Zulhaidir. \"Saya diminta untuk mencari perusahaan lain agar bisa dipinjam. Ya sekitar 12 perusahaan,\" ucapnya. Namun, dirinya menjelaskan bahwa saat itu memang belum ada lelang tetapi sudah diminta untuk mengumpulkan perusahaan. \"Ya saya kumpulkan saja. Dan dijanjikan fee satu persen dari nilai proyek,\" jelasnya. Ketika mendapatkan perusahaan pinjaman itu, Imam mengaku menyerahkan data seluruh perusahaan kepada Ahmad Bastian. \"Setelah terdaftar seluruh perusahaan tersebut mendapat proyek, dan saat itu nilai proyek perusahaan saya Rp 7 miliar,\" bebernya. Lalu dari nilai Rp7 miliar tersebut, Imam hanya mendapat uang sewa satu persen. \"Saya mendapatkan uang sewa 1 persen dipotong PPH dan hanya menerima Rp 70 juta dari Pak Usup orangnya Ahmad Bastian, dan itu bertahap,\" ungkap dia. Uang yang ia dapat itu digunakan olehnya untuk perpanjangan perusahaan. \"Dan waktu itu saya dipanggil (KPK). Sudah saya kembalikan,\" pungkasnya.(ang/rnn/red)    

Sumber: