Warga Ungkap Ongkos Nikah Rp 1.250.000
![Warga Ungkap Ongkos Nikah Rp 1.250.000](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Nikah.jpg)
KALIANDA – Keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) diduga membuat biaya akad nikah membengkak. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, rata-rata biaya akad nikah mencapai Rp1 juta lebih. Angka ini naik separuh dari nilai yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp600 ribu. Status duit itu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Menurut peraturan yang sah, prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Jadi tarif di atas nilai tersebut tidak resmi. Sumber Radar Lamsel mengatakan keseluruhan biaya akad nikah sebetulnya cukup dengan biaya Rp750 ribu. Rinciannya biaya nikah Rp600 ribu yang masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Rp100 ribu untuk 2 orang saksi, dan Rp50 ribu untuk biaya surat NA. Tapi, kata dia, yang terjadi bukan seperti itu. Biasanya biaya akad nikah yang diminta oleh Pembantu PPN lebih dari nilai tersebut. Kembali ke angka Rp750 ribu. Jika Pembantu PPN meminta uang akad sebesar Rp1 juta, ke mana larinya sisa uang Rp250 ribu. Pertanyaan inilah yang harus dipecahkan. Sumber Radar Lamsel menduga dengan kuat bahwa sisa uang yang didapat bisa saja masuk ke kantong pihak-pihak yang memang sudah mengkondisikan akad pernikahan. “Di akad anak saya beberapa waktu lalu, kami menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000,” ujar salah satu warga Desa Tajimalela kepada Radar Lamsel, Rabu (7/4/2021). Warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis di koran ini tidak mengetahui biaya tersebut untuk apa saja. Dia mengaku tak mau ambil pusing, yang penting semua urusan surat nikah anaknya beres. Biaya yang disetorkan kepada salah satu Pembantu PPN di Desa Tajimalela cukup masuk akal, karena bekas tangan kanan penghulu itu yang mengurus semuanya. Sedangkan penghulu yang resmi, termasuk kepala KUA yang statusnya juga sebagai penghulu hanya menandatangani surat akad nikah yang diserahkan oleh Pembantu PPN. “Kalau saya tanya, rata-rata biayanya memang segitu. Ada yang lebih atau yang kurang, saya juga kurang paham,” katanya. Sumber Radar Lamsel menyebut 75 persen pencatatan nikah di wilayah KUA Kecamatan Kalianda dilaksanakan oleh bekas Pembantu PPN. Jika melihat aturan yang ada, keberadaan Pembantu PPN sudah tidak berlaku lagi, atau tidak boleh mencatatkan pernikahan di desanya terhitung sejak pertengahan Juli 2014. Aturan ini mengacu pada Regulasi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah antara lain Pasal 17 Ayat 1, yaitu akad nikah dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan. “Setelah disetorkan, penghulu akan menerima jaspro (jasa profesi) dari biaya Rp600 ribu itu. Paling tambahannya ada biaya NA, atau uang transport dari pihak keluarga pengantin. Bukan (satu juta) itu,” katanya. Mengenai akad nikah, Kepala KUA Kecamatan Kalianda, Zainudin, mengatakan bahwa biayanya di kenakan sebesar Rp600 ribu, yang masuk ke kas negara. “Kita hanya mencatat, kita kasih surat tugas ke pembantu PPN. Kalau biaya Rp600 ribu, kalau di desa masing-masing untuk NA segalanya macam,” katanya. (rnd)
Sumber: