Pansus LKPj Diwarning Jangan ’Masuk Angin’!
![Pansus LKPj Diwarning Jangan ’Masuk Angin’!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Pengamat-Politik-Lampung-Dr.-dedi-Hermawan.jpg)
Pengamat: Pembahasan Landai Menyedihkan
KALIANDA – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang dibahas oleh jajaran legislatif dan eksekutif merupakan suatu hal wajib yang sudah menjadi tugas aparatur pemerintahan. Jika dalam praktiknya minim koreksi atau masukan, fungsi dari forum tersebut (pembahasan LKPj’red) boleh jadi tidak berjalan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dosen Fisipol Universitas Lampung, Dr. Dedi Hermawan, menanggapi soal pembahasan LKPj Bupati Lamsel TA 2020 yang digelar, Selasa (7/4) lalu. Semestinya, DPRD sebagai wakil rakyat lebih mengkritisi berbagai hal yang tertuang dalam laporan tersebut agar lebih baik untuk periode tahun berikutnya. “Ketika pembahasan LKPj hanya landai-landai dan tidak ada sanggahan atau evaluasi, itu bisa disebut menyedihkan. Artinya kinerja DPRD itu dipertanyakan,” ungkap Dedi kepada Radar Lamsel via sambungan telepon, Kamis (8/4) kemarin. Menurutnya, anggota DPRD yang diberikan mandat oleh rakyat berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Dalam pembahasan LKPj, mestinya mereka mengevaluasi dan memberikan masukan yang muaranya untuk kepentingan rakyat. “Harusnya fungsi DPRD yang diberi mandat oleh rakyat, mandat partai politik, mandat konstitusi disana untuk memberikan masukan. DPRD harus lebih kritis. Karena pembahasan LKPj ini menjadi bagian dari hulu ke hilir yang muaranya nanti untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak berjalan artinya benang merah sebagai legitimasinya DPRD itu terputus,” imbuhnya. Bahkan, ketus Dedi, jika dalam pembahasan LKPj benar-benar hanya sebagai formalitas tanpa adanya sanggahan dan evaluasi diibaratkannya dengan sebutan‘masuk angin’. “Kalau misal hanya mendengarkan laporan yang dibacakan untuk apa. Masuk angin itu namanya. Artinya, mereka belum keluar dari maindset lama. Hanya duduk, diam, dengar dan itulah,” cetusnya. Semestinya, lanjut Dedi, sebagai mitra di dalam pemerintahan kedua lembaga tersebut harus saling menguatkan. Momen pembahasan LKPj harus dijadikan sebagai arena refleksi di dalam kegiatan di setiap tahun anggaran. “Disitu momentumnya. Kegiatan pada tahun itu direfleksikan bersama. Tapi tidak keluar dari rulls nya. Karena sudah dituangkan dalam RPJMD dan RKPD. Saling menguatkan dengan cara mengevaluasi, mengkoreksi dan memberikan masukan antara satu sama lain,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, hari kedua pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Selatan tahun anggaran (TA) 2020 oleh panitia khusus (pansus) DPRD minim catatan. Kegiatan yang dijadwalkan rampung pada 13 April 2021 ini, baru dilaksanakan bersama 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua Pansus DPRD Lamsel, Rosdiana memimpin langsynag pembahasan realisasi kegiatan reguler disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pembahasan LKPj Bupati merupakan hal yang wajib dilakukan untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Namun, di hari kedua kegiatan tersebut terkesan hanya sebagai menjalankan kewajiban. Dari pantauan wartawan koran ini, tidak ada catatan khusus dari pansus DPRD yang menanggapi pelaporan sejumlah OPD. Kepada Radar Lamsel, Rosdiana menyatakan, jika pembahasan LKPj dilakukan untuk mengevaluasi sejumlah kegiatan agar penyelenggaraan pemerintahan kedepan lebih baik. Dia mengamini, tidak ada catatan khusus di hari kedua pembahasan tersebut. “Catatan khususnya, adalah bagaimana kita menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya menjadi lebih baik. Dua hari ini, sudah ada 10 OPD yang dijadwalkan melakukan pembahasan. Semua berjalan lancar,” kata Rosdiana usai kegiatan. (idh)Sumber: