Pemotor Rasakan Perih Dampak Breakwater 

Pemotor Rasakan Perih Dampak Breakwater 

Kades: Jalanan Rusak Siapa Bertanggungjawab?

  RAJABASA – Aktifitas pembangunan breakwater (tanggul pemecah ombak’red) di Kecamatan Rajabasa membuat warga celaka. Informasinya, seorang pengguna jalan menderita beberapa jahitan dibagian kepala akibat terpeleset dijalan berlumur tanah merah, dampak pembangunan breakwater. Peristiwa naas itu dialami oleh Selvi dan Reni (17) warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (24/4) pekan lalu. Mereka yang berboncengan dengan niatan menunggu waktu berbuka terpaksa harus mengalami kecelakaan akibat jalanan licin yang berlumpur di Dusun Sukabanjar, Desa Canti. Alhasil, satu diantara mereka mengalami luka serius di bagian kepala. Sehingga, harus mendapatkan pertolongan medis dengan empat jahitan untuk menutup luka di kepalanya. Ironisnya, sampai detik ini belum ada kompensasi dari pihak perusahaan PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) ataupun sub kontraktor penyedia material breakwater tersebut. Korban hanya dijanjikan akan diberikan bantuan pengobatan hingga kembali pulih. Kepala Desa Rajabasa, Hermansyah membenarkan peristiwa yang dialami warganya. Pihaknya, menuntut perusahaan yang terlibat segera bertanggungjawab atas peristiwa yang dialami oleh warganya tersebut. “Saya tidak tahu peristiwa ini kalau rekan media tidak menginformasikannya kepada saya. Makanya, saya langsung melihat kondisi korban. Sekarang sudah membaik. Kami minta pihak perusahaan bisa bertanggungjawab atas peristiwa ini,” tegas Hermansyah, Senin (26/4) kemarin. Dia meminta, pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan tanggul penahan ombak bisa bekerja profesional sesuai juknis kerja. Agar, kedepan tidak terjadi peristiwa serupa yang ditimbulkan akibat aktifitas dampak pembangunan. “Ini baru satu yang diketahui. Jangan-jangan sebelum-sebelumnya sudah ada korban juga. Karena ketakutan masyarakat atau bahkan mereka tidak mau ribet jadi diam saja setelah mengalami peristiwa kecelakaan karena jalan licin berlumpur. Siapa yang tahu kan,” imbuhnya. Selain itu, masih kata Hermansyah, aktivitas pembangunan breakwater di Desa Rajabasa hingga Desa Way Muli itu juga berdampak pada kerusakan sejumlah fasilitas umum (fasum). Pihaknya mempertanyakan bagaimana kedepannya setelah proses pengerjaan rampung. “Tidak pernah ada yang membuka pembicaraan dari pihak perusahaan gimana nantinya. Karena banyak jalan yang rusak karena truk dengan muatan berat mondar-mandir. Jadi persoalannya bukan hanya debu dan lumpur. Siapa yang mau bertanggungjawab atas semuanya ini nanti,” tukasnya. Namun sayangnya, Pengawas Lapangan PT. BRP, Tambunan belum bisa dimintai komentarnya. Dihubungi via sambungan telepon meskipun aktif tapi tidak dijawab. Untuk diketahui, dalam juknis pengerjaan breakwater telah diatur mekanisme mengenai penggunaan fasum dan perawatannya. Disana, dijelaskan bahwa penyedia jasa berkewajiban membangun jalan ke lokasi kerja atau memelihara jalan yang sudah ada apabila digunakan untuk transportasi ke wilayah kerja dan melengkapi jalan kerja tersebut dengan bangunan pelengkap yang di perlukan. Tak hanya itu, urusan peraturan kesehatan juga dipaparkan dalam juknis kegiatan tersebut. Bunyinya, penyedia jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan sehat. Serta melengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat. Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek breakwater (tanggul pemecah ombak’red) oleh PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) yang berada di wilayah Pesisir Desa Rajabasa hingga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa syarat akan pelanggaran. Mulai dari aktifitasnya yang menyisakan polusi udara dan mengancam pengguna jalan hingga pengerjaannya tak sesuai teknis mengisyaratkan proyek puluhan miliar ini digarap asal jadi. Berdasarkan penelusuran Radar Lamsel, proyek dari Kementerian PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh PT. BRP dengan nilai Rp67,7 Miliar lebih dari pagu anggaran sebesar Rp92 Miliar. Namun sayang, dalam pengerjaannya banyak dugaan pelanggaran teknis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Padahal, secara gamblang Kementerian PUPR telah menerbitkan acuan petunjuk teknis (juknis) dalam kegiatan breakwater tersebut. Mulai dari spesifikasi umum yang meliputi lingkup pekerjaan hingga pelaksanaan teknis kegiatanya. (idh)\\

Sumber: