PT.BRP Dipastikan Pakai Material ‘Haram’
![PT.BRP Dipastikan Pakai Material ‘Haram’](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-6.jpg)
KALIANDA – Penggunaan material ilegal atau ‘haram’ oleh PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) dalam pembangunan breakwater di kawasan Pesisir, Kecamatan Rajabasa tak terbantahkan. Pasalnya, tim perizinan Pemkab Lampung Selatan telah menyampaikan teguran tertulis atas aktifitas pertambangan bodong tersebut. Aturan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara jelas telah dikangkangi oleh pihak rekanan. Sebab, dalam melakukan aktifitas penambangan batu untuk kegiatan tanggul penahan ombak itu belum ada rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel. Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan DLH Lamsel, Evan memastikan, seluruh aktivitas penambangan batu di wilayah Kecamatan Rajabasa beroperasi tanpa izin. Mereka, hanya mengantongi izin lingkungan atas pengelolaan lahan warga dari pihak desa. “Ya, penambangannya belum melengkapi dokumen UKL-UPL. Ini kita ketahui setelah turun bersama Tim Perizinan Lamsel. Kami turun bersama DPMPTSP, Satpol-PP dan DLH sendiri,” ungkap Evan kepada Radar Lamsel, Senin (3/5) kemarin. Dia menerangkan, dokumen UKL-UPL merupakan hal yang wajib dipenuhi pihak perusahaan sebelum melakukan eksploitasi lahan. Hal ini menjadi rekomendasi Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba). “Kami turun sekitar dua minggu yang lalu. Ada tiga lokasi penambangan batu di Kecamatan Rajabasa yang kita datangi. Semuanya belum ada dokumen UKL-UPL nya. Maka, kita layangkan surat teguran resmi kepada perusahaan-perusahaan itu,” tutupnya seraya menyebutkan jika belum ada itikad baik dari perusahaan untuk mengurus dokumen UKL-UPL. Terpisah, Plt. Kabid Perundang-Undangan Satpol-PP Lamsel, Sri Ngatin membenarkan hal tersebut. Sejauh ini, aktifitas pertambangan batu ilegal yang materialnya digunakan untuk proyek breakwater itu terus dipantau oleh jajarannya di lapangan. “Kan ada tahapannya kita memberikan teguran itu sebanyak tiga kali. Jika tidak dihiraukan maka kami baru bisa menindak tegas dengan memberhentikan aktivitas pertambangan tak berizin itu,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) dalam mengerjakan proyek breakwater di kawasan Pesisir, Kecamatan Rajabasa harus ditindak tegas oleh aparat berwenang. Salah satunya, dalam pembangunannya menggunakan material ilegal dari tambang bodong tak berizin. Warning keras ini disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat dimintai tanggapannya terkait polemik pembangunan tanggul penahan ombak (breakwater’red) di Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (2/5) kemarin. Menurutnya, dugaan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan breakwater itu harus menjadi perhatian lebih aparat yang berwenang. Mencuatnya berbagai dugaan tersebut, menjadi dasar awal petugas dalam melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya di lapangan. “Fenomena munculnya tambang batu ilegal di Provinsi Lampung memang sangat banyak terjadi. Salah satunya di Lamsel dengan adanya proyek breakwater ini. Jadi, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Lampung serta aparat kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan pulbaket penyelidikan dan bahkan sampai dengan proses penyidikan,” tegas Irfan via sambungan telepon. (idh)
Sumber: