Retribusi Combine Riskan Masuk Kantong Pribadi
![Retribusi Combine Riskan Masuk Kantong Pribadi](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-7-4.jpg)
PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas nampaknya harus meberikan pengawasan pemanfaatan dana retribusi mesin pemanen padi atau disebut Combine Harvester di setiap desa. Jika tidak, dana dari hasil retribusi mesin pemanen padi ini tak termanfaatkan dengan baik. Tanpa adanya pengawasan, mungkin saja bakal terjadi penyimpangan, bahkan bisa masuk ke kantong pribadi. Sebagian besar desa di Lumbung Pangan Lampung Selatan itu memiliki hamparan tanaman padi yang luas, bahkan ada yang mencapai 600 hektar. Setiap musim panen tiba, ada ratusan mesin pemanen yang beroprasi di wilayah itu. Mesin-mesin yang datang dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa itu tak gratis untuk bisa menggarap padi di Palas. Mereka harus menyetor biaya retribusi sebesar Rp 1 – Rp 1,5 juta bergantung dari luas garapan setiap musim panen. Salah satu desa yang menerapkan penarikan biaya retribusi penarikan biaya retribusi mesin pemanen padi ini yaitu, Desa Pulau Tengah. Dari Penuturan Kepala Desa Pulau Tengah Nuryanto, meski telah diatur dengan Peraturan Desa (Perdes), namun biaya retribusi ini tak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD). “Sudah ada di perdesnya. Dana tersebut dikelola oleh kelompok yang diketuai kepala Linmas. Tapi memang dana ini tak masuk dalam PAD,”ungkap Nuryanto. Dalam sekali musim panen paling sedikit ada lima unit mesin yang beroparasi di desa itu. Artinya, pendapatan dari retribusi itu cukup besar jika dalam satu tahun bisa melewati dua kali mumi panen. Padahal di desa ini hanya memiliki hamparan tanaman padi seluas 150 hektar. Bagaimana dengan desa lain yang memiliki hamparan tanaman padi mencapai 400 hingga 600 hektar? Dana hasil retribusi mesin pemanen memang diakui oleh operator mesin panen dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan atau jembatan pertanian yang rusak. Tapi perbaikan jalan pertanian dari hasil retribusi itu tak setiap tahun terealisasi Desa Pulau Tengah. Jika ada kerusakan jalan akibat mesim pemanen dana baru dimanfaatkan. Musim panen tahun lalu dana retribusi ini justru dimanfaatkan desa untuk mensaranai turnamen volli, beli pemain. “Kalau dua tahun lalu, sebelum pergantian kades ada realisasi seperti bangun jembatan dan menimbun jalan. Tapi tahun lalu tidak ada. Tahun lalu dana tersebut digunakan untuk mensaranai volli, beli pemain. Nyeningin masyarakat, katanya,” pengakuan salah satu operator yang tak menyebutkan namanya. Camat Palas Rika Wati, juga tak memberi penjelas dengan terang soal aturan retribusi alat mesin panen ini. Aturan dan pemanfaatan hasil retribusi ini dibuat susuai kesepakatan bersama, bergantung dengan kondisi desa. Tapi, kata Rika, jika sudah dituangkan dalam perdes seharusnya dana tersebut juga masuk dalam PAD. “Sesuai kesepakatan bersama, karan kondisi desa berbeda. Kalau masuk dalam perdes berarti hasil retribusi ini masuk dalam PAD,” pungkasnya. (vid)
Sumber: