Pasal THR, Perusahaan Terancam Denda

Pasal THR, Perusahaan Terancam Denda

Meski Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 telah berlalu, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sampai 20 Mei mendatang.     Hingga Senin (17/5) atau H+3, Posko Pengaduan Disnaker Lampung telah menerima 10 aduan terkait THR ke agamaan. Semuanya saat ini segera di proses.     Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu menuturkan, dari 10 laporan, delapan laporan dilakukan dengan cara datang langsung dan dua laporan secara online.     \"Tindak lanjut dari laporan bekerja ini, ya kita turunkan Tim Pengawas Tenaga Kerja. Dimediasi dahulu. Dilihat dahulu fakta di lapangan. Karena THR ini kan Hak Karyawan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (17/5).     Adapun identitas perusahaan yang dilaporkan oleh pegawainya kata Agus, PT. Tempo Logistik bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal.     Kedua, PT. Haleyora Pollorindo bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketiga, PT. Marcopolo Hotel bergerak dibidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar. Keempat, PT. Aman Jaya Persada begerak dibidang Industri, dengan permasalahan Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.     Kelima, PT. Trigunung Padutama, bergerak dibidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan. Keenam, PT. ISS Indonesia bergerak dbidang jasa tenaga kerha, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR.     Ketujuh, PT. Duma Karya Burian begerak dibidang jasa tenaga kerja, dengan permasalahan keteralambatan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan PP No.26 Tahun 2021.     Kedelapan, PT. Trans Retail Indonesia bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR terlambat dibayarkan, THR tidal full-dicicil 50 persen.     Kesembilan, Rumah Sakit Haji Kamino bergerak dibidang kesehatan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan, THR hanya berupa barang (Perkiraan Rp 300 tibu) tanpa uang. Terakhir, PT. 2K Trans bergerak dibidang penyedia jasa, dengan permasalahan THR tidak diadakan dari perusahaan.     Agus mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap menerima aduan meski telah lewat dari 20 Mei. \"Diluar batas yang ditentukan bagi yang ingin melapor tetap bisa dan akan kami layanan,\" ujarnya.     Jika nanti pasca pemeriksaan oleh Tim dari Disnaker, ditemukan terbukti menyalahi aturan, perusahaan tersebut terancam didenda dan disanksi tegas. \"Ya kalau terbukti tidak hanya denda lima persen dari nilai akumulasi THR, tapi bisa disanksi yang lebih berat. Namun, sekarang masih dalam proses mediasi,\" ujarnya.     Ia mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi perusahaan-perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Salah satunya ialah kondisi keuangan yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.     \"Mengingat saat ini tengah masa pandemi Covid-19, termasuk alasan-alasan lain. Kalau memang masalah keuangan, ya harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan, jangan secara lisan saja,\" katanya.     Nantinya, dijelaskan Agus, setelah batas waktu kesepakatan pasca mediasi antara perusahaan dan karyawan. Pihaknya akan bersurat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretatis Provinsi ke Perusahaan, untuk memberi teguran dan jangka waktu.(pip/rnn/red)    

Sumber: