Pemeriksaan Hasil Swab Sampai 24 Mei
![Pemeriksaan Hasil Swab Sampai 24 Mei](https://radarlamsel.disway.id/uploads/download-2-6.jpg)
Masih Berlaku di Pelabuhan, Bandara dan JTTS
BAKAUHENI – Pemerintah telah menegaskan bahwa tes swab menjadi syarat untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Polda Lampung bahkan menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di area menuju ke pelabuhan, tetapi di tiap-tiap posko penyekatan. Masyarakat yang hendak menyeberang harus dilengkapi adanya surat keterangan terhadap seseorang tersebut, apakah dalam keadaan berdinas, berdobat, atau kedukaan. Surat keterangan itu bisa didapat dari desa/kelurahan/kecamatan yang menjelaskan tentang keberadaan orang tersebut. Kemudian dilengkapi keterangan resmi bebas Covid-19 dengan keterangan PCR, baik GeNose maupun dari tes rapid antigen. Baiknya, setelah menerima surat keterangan hasil tes, masyarakat bergegas berangkat karena surat tersebut hanya berlaku 1x24 jam. Pandra mewanti-wanti masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hasil keterangan surat tes swab dengan menunjukkan keabsahan surat tersebut. Apabila ditemukan penyimpangan ataupun pemalsuan surat, polisi akan melakukan tindakan berupa proses pidana. “Aturan penyeberang yang wajib membawa hasil tes swab diberlakukan sampai tanggal 24 Mei 2021,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (17/5/2021). Petugas di lapangan akan mengecek ulang di 3 posko penyekatan. Semua kendaraan yang akan melintas di Jalan Tol Bakauheni akan dialihkan ke rest area tersebut. Keterangan surat yang diragukan akan dicek secara teliti. Bila ditemukan kejanggalan, petugas akan mengecek pengendara dan penumpang tersebut dengan tes swab antigen. Posko penyekatan yang akan memeriksa dokumen kelengkapan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) rest area kilometer 172 B, kilometer 87 B, dan kilometer 20B. Termasuk di jalan arteri di Pelabuhan BBJ, dan Pelabuhan Bakauheni. Pengendara yang sudah dicek di posko-posko tersebut akan diberi tanda khusus oleh petugas yang berjaga. “Apabila dicek ada yang positif, kami akan segera rujuk ke rumah sakit yang ada di Lampung Selatan. Dan akan kami isolasi sekitar 5 hari,” katanya. Pandra mengimbau warga masyarakat yang ingin melintasi Provinsi Lampung, dan akan mengarah ke Pulau Jawa, untuk melengkapi dokumen perjalanan agar tidak menyulitkan diri sendiri. Surat keterangan tersebut bersifat mandatory test, artinya masyakarat harus melengkapi dokumen yang ada untuk mempermudah perjalanan. Sehingga di pos terakhir tidak akan menjadi persoalan. “Apabila sudah expired, karena ini berlakunya cuma 1 hari. Baik itu PCR, GeNose, maupun rapid test antigen. Jadi seperti itu,” katanya. Pemeriksaan surat negatif Covid-19 juga masih berlaku di Bandara Radin Inten II Natar dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Branch Manager PT Hutama Karya (HK) Cabang Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter), Hanung Hanindito mengatakan penyekatan masih dilakukan di 3 rest area yang berada di JTTS, mulai rest area 172 B, 87 B, dan 20 B. \"Penyekatan di 3 rest area masih berlaku, jadi seluruh pengguna jalan dimasukan ke wilayah itu jika punya dok kesehatan dia akan silahkan lanjut jika tidak akan diperiksa ditempat,\"ungkap Hanung. Pemeriksaan tersebut masih berlanjut sampai tanggal 24 Mei. Namun Hanung mengatakan pihaknya akan mengikuti saja aturan yang akan ditetapkan di Provinsi Lampung nantinya. Sementara berdasarkan data volume lalin di Ruas Bakter, Hanung mengatakan ada peningkatan. Namun bukan peningkatan kendaraan masuk dan keluar via Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, melainkan volume lalin didalam kota saja. \"Memang ada peningkatan volume lalin dibandingkan sebelumnya, sampai 33 ribu kendaraan. Tapi ini kami namakan lalin silahturahmi. Karena lalin ini hanya terjadi didalam provinsi saja. Kondisinya hanya selatan ke tengah, tengah ke selatan. Hari ini mulai ada pergerakan dari arah selatan menuju pulau jawa,\" tambahnya. Sementara pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil pemeriksaan GeNose C19 maupun Rapid Tes Antigen dan swab PCR masih terus diberlakukan di Bandara Radin Inten II Lampung. EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan mengatakan pihaknya masih memberlakukan surat-surat tersebut sebagai syarat penumpang menaiki pesawat. \"Pasca penyekatan, kami kembali mengembalikan pada syarat sebelumnya yaitu Genose dan rapid antigen,\" beber Hendra. Selama pelarangan mudik pada libur lebaran Idul Fitri 1442 H kemarin, Hendra mengatakan ada penurunan penumpang sekitar 11% dibandingkan tahun 2020. \"Kami pastikan memang yang menaiki pesawat memang membawa surat tugas, dan memang memiliki keperluan mendesak dan tidak melakukan mudik,\" tambahnya.(rnd/rnn/red)Sumber: