Apdesi Sorot Penahanan Kades BeringinKencana
CANDIPURO – Penahanan Kepala Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Dwi Kristanto oleh Polres Lamsel semestinya perlu dipertibangkan. Pihak kepolisian juga perlu menilik ke belakang atas kinerja jajaran Mapolsek Cadipuro dalam menjaga keamanan masyarakat. Hingga hari kedua setelah penahanan Dwi Kristanto bersama tujuh warga lain yang diduga provokator aksi pembakaran Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5) malam itu, Dwi juga belum dipulangkan. Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Candipuro pada Kamis (20/5) kemarin, juga telah menghadap Bupati Lampung Selatan, H. Nanag Ermanto terkait penahanan salah satu kepala desa itu. Ketua APDESI Kecamatan Candipuro, Samsul Hidayat Suhartono sejak pihak Polres Lampung Selatan mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator. Hingga Kamis sore Dwi Kristanto yang termasuk dalamnya belum dipulangkan. “Sampai hari ini, Kepala Desa Beringin Kencana yang diamankan pada Rabu kemarin juga belum dipulangkan. Masih di Polres Lampung Selatan,” ujar Samsul kepada Radar Lamsel, Kamis sore kemarin. Kades yang akrab dipanggil Samsul HS ini mengaku, jajaran APDESI Kecamatan Candipuro juga telah menghadap Bupati Lampung Selatan untuk membahas penahanan salah satu anggotanya itu. “Tadi siang, kami sudah menghadap pak Bupati, di rumah dinas. Dalam pertemuan yang diikuti 13 kepala desa itu juga dihadiri Kapolres Lampung Selatan. Kami datang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya,” terangnya. Samsul menjelaskan, keikutsertaan Dwi Kristanto pada Selasa malam lalu hanya mengawal masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas maraknya tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Candipuro, salah satunya di Desa Beringin Kencana. “Dari hati kami yang paling dalam, tidak ada niatan mengarah kesana (aksi anarkis). Tetapi dia (Dwi Kristanto) mengawal itu, mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada niatan untuk anarkis,” kata dia. Anarkisme yang berujung pembakaran Mapolsek Candipuro yang terjadi pada Selasa malam itu ialah kehendak atau itikad masyarakat yang kurang baik. APDESI Kecamatan Candipuro juga memohon penahanan Dwi Kristanto itu dipertimbangkan oleh pihak kepolisian. “Kalau toh terjadi itu kejadiannya lain di Polsek itulah kehendak atau itikad masyarakat yang kurang baik. Jadi saya memohon tolong dipertimbangkan antara dia mengajak ke Polsek dengan apa yang dikerjakan Polsek Candipuro selama ini. Karena ada sebab dan akibat, begitu saya sampaikan,” pungkasnya. (vid)
Sumber: