Kades Tersangka, Apdesi Siapkan Kuasa Hukum

Kades Tersangka, Apdesi Siapkan Kuasa Hukum

CANDIPURO – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Candipuro hingga saat ini terus berupaya memberikan dukungan kepada Kepala Desa Beringin Kencana, Dwi Kristanto  yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro. Bahkan upaya ini juga telah sampai kepada APDESI Kabupaten Lampung Selatan. Agar Dwi Kristanto dan 12 tersangka lainnya mendapatkan bantuan advokasi hukum. Ketua APDESI Kecamatan Candipuro Samsul Hidayat Sahartono mengatakan, hingga saat 13 kepala desa yang terggabung dalam APDESI Kecamatan Candipuro terus berupaya memberikan bantuan kepada Dwi Kristanto dan 12 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Mapolsek  Candipuro. “Kita memberikan bantuan bukan hanya untuk Kepala Desa Beringin Kencana saja. Tapi satu paket untuk 12 warga yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, agar dibebaskan,” kata Kepala Desa Sidoasri yang akrab dengan sapaan Samsul HS ini, Senin (24/5) kemarin. Samsul menuturkan, APDESI Kecamatan Candipuro juga tak bergerak sendiri dalam memberikan bantuan kepada 12 tersangka. APDESI Kabupaten Lampung Selatan juga akan dilibatkan agar bisa memberikan bantuan advokasi hukum kepada para tersangka yang kini ditahan di Polres Lampung Selatan. “Kita sudah konsultasi dengan APDESI Kabupaten juga. Tapi belum ada tanggapan, masih menunggu advokatnya. Tak hanya itu untuk memberikan bantuan ini, kita juga akan menggandeng para tokoh yang ada di Lampung Selatan,” terangnya. Bantuan dari jajaran APDESI Candipuro ini tak hanya diberikan di sebelah pihak saja. Sampai saat ini, 13 kepala desa itu juga memberikan bantuan perbaikan Mapolsek Candipuro. Samsul mengungkapkan, saat ini seluruh kepala desa di wilayah Candipuro juga menggandeng para donatur, untuk membantu dana perbaikan Mapolsek Candipuro. “Kepala desa sekarang juga terus menggandeng para donatur untuk membantu perbaikan Mapolsek Candipuro. Harapan kita dengan adanya upaya ini bisa menggugah pihak kepolisian, agar para tersangka dibebaskan,”harapnya. Terpisah, Ketua APDESI Lamsel Herry Putra mengaku secara organisasi dirinya akan mendukung penuh kades DK dalam menghadapi persoalannya namun bukan berarti meniadakan kesalahannya. \"Secara organisasi kami sudah menemui pak Nanang (Bupati Lamsel) untuk meminta arahan. Dari beliau meminta agar kami bersabar dan mengikuti proses hukum,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Senin (24/5). Ia menjelaskan, APDESI sendiri telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Kades DK namun hal itu tampaknya akan diurungkan sebab dari Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi juga sudah menyiapkan kuasa hukum. \"Kita tidak ingin membuat kesalahan, pak Wahrul sudah menyiapkan kuasa hukum sehingga kami sementara ini mendukung secara mental dan moril,\" tuturnya. Pria yang akrab disapa Enggung itu juga meminta agar pihak kepolisian tetap melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya termasuk dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan disana. \"Semoga kejadian ini menjadi perhatian semua kades juga, karena tanggungjawab keamanan bukan hanya kepolisian tetapi semua kades juga,\" katanya. Saat ini tambah dia, APDESI terus melakukan komunikasi dengan perwakilan APDESI di Kecamatan Candipuro agar tetap menjaga kekondusifan wilayah. \"Saya harap kita para kades ikut membantu polisi untuk mengkondusifkan wilayah,\" pungkasnya.  (vid/kms)

Sumber: