Ribut Masalah Saluran Air, 4 Jari Tangan Warga Tegineneng Hilang
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 07-06-2021,09:26 WIB
TEGINENENG - Akibat permasalahan saluran air parit, empat jari tangan Muhammad Nawawi Mutaqin (34), warga desa bumi agung, Kecamatan Tegineneng terputus karena ditebas oleh tersangka JP (30) di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Jum\'at (4/6).
Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Roni mengungkapkan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh tersangka JP (30) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana terjadi pada hari Jum\'at tanggal 23 April 2021 sekira jam 15.15 WIB.
\"Bermula pada permasalahan saluran air parit, penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku JP (30) dengan cara pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban sehingga menyebabkan korban mengalami empat jarinya putus yaitu jari jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking,\" ujar Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius dan dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit Mardiwaliyo Metro.
\"Akibat kejadian yang dialami korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku,\" kata Kapolsek.
Lebih jauh, Kapolsek mengatakan pada hari jum\'at tanggal 4 juni 2021 sekira jam 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran telah mengamankan satu orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut bersama dengan barang bukti satu kaos lengan pendek berkerah motif bergaris dan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu yang di gunakan tersangka.
\"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki laki yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut. Dan saat ini tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: