KPU Revisi DPT Menjadi 727.675 Pemilih

KPU Revisi DPT Menjadi 727.675 Pemilih

KALIANDA – KPU Lampung Selatan merevisi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Lampung Selatan. Revisi itu dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lamsel atas persoalan banyaknya daftar pemilih tambahan (DPTb1) pada perbaikan DPT pilkada Lamsel. Revisi juga dilakukan dalam rapat pleno DPTb1 yang digelar di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Hadir dalam pleno itu Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman dan anggotanya, Syaifudin. Selain itu, leaison officer (LO) pasangan calon juga hadir. Diantaranya LO pasangan calon nomor 1 Baja, M. Rusli, LO pasangan calon nomor 2 Ko-Ki, Sosi Junaidi, dan LO pasangan nomor 3 Zain, Agus Bhakti Nugrono. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids itu memutuskan untuk memasukkan DPTb1 dari empat kecamatan yang direkomendasikan Panwas Pilkada ke DPT pilkada Lamsel. Yakni masing-masing Ketapang sebanyak 200 pemilih, Jatiagung sebanyak 903 pemilih, Tanjungbintang 116 pemilih dan Bakauheni 319 pemilih dengan total sebanyak 1.538 pemilih. “Kami sangat mengapresiasi rekomendasi Panwas. Ini menjadi hal yang wajib untuk kami tindaklanjuti. Apalagi dilapangan memang ditemukan banyak pemilih yang masuk dalam DPTb1,” kata Hafids saat memimpin pleno. Banyaknya pemilih DPTb1, kata Hafids, memang tidak menjadi persoalan. Namun, jika dikaitkan dengan ketersediaan surat suara sesuai UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada, maka persoalan akan muncul pada saat hari pemungutan suara nanti. “Pengadaan surat suara sesuai UU itu berdasar jumlah DPT pilkada ditambah 2,5 persen. Kalau DPTb1 tidak dimasukan dalam DPT, memang akan menjadi gangguan dalam mengakomodasi surat suara. Sementara, kepentingan kami adalah mengakomodasi seluruh pemilih tanpa pengecualian,” kata Hafids. Hafids juga mengatakan, revisi DPT pilkada dibenarkan oleh aturan. Dalam PKPU No. 4 tahun 2015 tentang pendaftaran pemilih disebutkan perbaikan DPT masih bisa dilakukan hingga 6 hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan. “Dari secara aturan dibenarkan,” kata Hafids. Dengan adanya revisi itu jumlah DPT pilkada Lamsel dipastikan bertambah. Dari yang tadinya sebanyak 726.137 mata pilih menjadi 727.675 mata pilih karena ditambah 1.538 pemilih dari 4 kecamatan. Selain itu, berdasarkan pleno DPTb1, pemilih yang masuk dalam daftar DPTb se-Lamsel ada sebanyak 498 pemilih. Jumlah ini berasal dari 65 TPS yang ada diberbagai kecamatan. Rinciannya Waysulan 3 pemilih, Sidomulyo 19 pemilih, Candipuro 185 pemilih, Katibung 190 pemilih, Kalianda 100 pemilih dan Merbaumataram 1 pemilih. Atas keputusan rapat pleno itu, seluruh pasangan calon yang diwakili masing-masing LO tidak keberatan atas penetapan DPTb1 itu. Seluruh LO menyatakan menerima tanpa adanya keberatan. (edw)

Sumber: