PTM Terserah Penilaian Pemkab

PTM Terserah Penilaian Pemkab

Terkait Pembelajaran tatap muka (PTM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Provinsi Lampung meminta kepala daerah melakukan tindakan sesuai dengan SKB 4 Mentri dan Instrupsi Mentri dalam Negeri. \"Sesuai dengan SKB 4 Mentri dan intrupsi Mendagri dan siaran Pers Kementrian Perekonomian itu untuk zona merah memang tidak boleh PTM. Selain zona merah disilahkan melakukan kegiatan belajar secara luring, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah daerah masing-masing,\" kata Sekretaris Disdikbud Tommy Efra Hendarta, Minggu(4/7). Kata Tommy, meski proses pembelajaran baru akan segera dimulai pada (12/7) mendatang pelaksaan PTM bisa dilakukan sesuai dengan penilaian Pemda atau kota tersebut. \"Prinsipnya misal di Bandarlampung zona orange tetapi beberapa kabupaten lain yang zona orange juga melakukan PTM, apabila penilaian Pemda setempat bisa melakukan hal itu karena mereka yang tau itu. Contoh di Mesuji itu PTM, contoh kesiapan sekolah itu siap semua terperiksa persyaratannya sesuai SKB 4 Mentri tadi,\" ujarnya. \"tetapi pelaksanaanya diserahkan kepada Pemda dan gugus tugas sekolah bekerjasama dengan gugus tugas pemda memperhatikan perkembangan jadi kalau seandainya ada terconfirmasi covid ya harus tutup,\"jelasnya. Oleh karena itu, meskipun tingkat terkonfirmasi masih tinggi  setiap harinya di Lampung, dunia pendidikan harus terus berjalan seiringan dengan penjagaan kesehatan diri sendiri dan orang lain. \"Jangan sampai pendidikan dimasa pandemi ini berhenti makanya diberikan dua pilihan luring atau daring dan sekolah harus menyediakan keduanya. Kalau diberikan ijin PTM ada  keinginan orang tua ingin daring ya silahkan sekolah harus tetap memfasilitasi itu bahkan sebaliknya. Intinya pendidikan harus tetap berjalan dengan diiringi penjagaan kesehatan anak, guru dan juga masyarakat,\" tandasnya.(rnn)

Sumber: